Senin, 03 Agustus 2026 | 00:18
OPINI

Politik Desentralisasi dan Negosiasi Makna SDGs dalam Micro Governance

Politik Desentralisasi dan Negosiasi Makna SDGs dalam Micro Governance
Muhammad Gufron Rum - Mahasiswa Magister Departemen Politik dan Pemerintahan UGM (Dok Pribadi)

Oleh: Muhammad Gufron Rum
Mahasiswa Magister Departemen Politik dan Pemerintahan UGM

ASKARA - Sejak diadopsi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 2015, Sustainable Development Goals (SDGs) telah menjadi kerangka pembangunan global yang memayungi agenda negara-negara di berbagai belahan dunia. Namun, sebagai norma global, SDGs tidak pernah hadir dalam ruang hampa. Ia senantiasa berinteraksi dengan struktur kekuasaan, sistem pemerintahan, dan dinamika politik di setiap level pemerintahan.

Dalam konteks Indonesia yang menerapkan sistem desentralisasi pasca-reformasi, SDGs mengalami transformasi dan negosiasi makna—khususnya ketika diterjemahkan di level micro governance, yakni ruang tata kelola yang paling dekat dengan kehidupan sehari-hari warga. Esai ini berargumen bahwa politik desentralisasi telah menjadikan micro governance bukan hanya arena implementasi kebijakan, tetapi juga ruang artikulasi makna terhadap agenda global. Proses ini melibatkan seleksi, adaptasi, bahkan resistensi terhadap narasi resmi pembangunan berkelanjutan.

Secara konseptual, SDGs adalah produk dari global consensus yang menekankan pembangunan inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan lintas negara. Namun, kesepakatan global ini menghadapi ketidaksamaan dalam pelaksanaannya—baik dari segi kapasitas sumber daya, prioritas politik, hingga konstruksi sosial-budaya tiap wilayah. Di sinilah pendekatan multilevel governance (MLG) menjadi penting.

Piattoni (2010) menjelaskan bahwa dalam konteks MLG, kebijakan tidak lagi diproduksi secara hierarkis dari pusat ke bawah, melainkan melalui proses interaktif lintas level—global, nasional, subnasional, hingga mikro. Dengan kata lain, SDGs bukanlah kebijakan teknokratis yang diterapkan dari atas, melainkan norma terbuka yang bergantung pada kapasitas aktor dan konteks politik di tiap tingkatan untuk direalisasikan.

Di tingkat nasional, pemerintah Indonesia telah mengadopsi SDGs ke dalam kerangka pembangunan nasional melalui Perpres No. 59 Tahun 2017, serta membentuk arsitektur kelembagaan yang menjembatani koordinasi pusat dan daerah. Namun, integrasi ini tidak otomatis berarti keseragaman makna atau cara kerja.

Di tingkat subnasional—provinsi dan kabupaten/kota—interpretasi atas SDGs mulai bersinggungan dengan agenda politik lokal, logika anggaran, dan indikator kinerja daerah. Sementara itu, pada level micro governance seperti desa atau kelurahan, makna SDGs berhadapan langsung dengan nalar keseharian warga, nilai-nilai adat, serta relasi sosial yang bersifat partikular.

Di sinilah terlihat bahwa SDGs sebagai norma global telah memasuki ranah lokal dengan jalan yang berliku, penuh negosiasi, dan tidak selalu linier.

Negosiasi makna SDGs di level mikro bukan sekadar persoalan teknis, melainkan mencerminkan dinamika kekuasaan dan epistemologi lokal. Pemerintah desa, tokoh masyarakat, kelompok perempuan, dan organisasi komunitas memainkan peran penting dalam menentukan prioritas pembangunan yang sejalan—atau bahkan menyimpang—dari indikator SDGs nasional.

Sebagai contoh, Tujuan 6 tentang air bersih dan sanitasi yang dalam kebijakan pusat diasosiasikan dengan pembangunan infrastruktur, di beberapa desa justru diterjemahkan sebagai upaya pemurnian kembali nilai hidup bersih yang bersumber dari ajaran agama atau kearifan lokal. Adaptasi ini dikenal dalam literatur sebagai vernacularization—yakni proses penerjemahan norma global ke dalam konteks budaya dan bahasa lokal (Merry, 2006).

Namun, vernacularization bukanlah proses yang netral. Ia membawa serta relasi kuasa yang menentukan siapa yang berhak menafsirkan dan memutuskan makna pembangunan. Dalam praktiknya, pemerintah desa sering memilih tujuan-tujuan SDGs yang dianggap visible dan mudah diklaim secara administratif—seperti pembangunan jalan, sarana wisata, atau revitalisasi pasar.

Tujuan-tujuan lain seperti penguatan kapasitas perempuan, keberlanjutan ekosistem, atau pengurangan ketimpangan cenderung diabaikan karena dianggap tidak mendatangkan legitimasi langsung. Dengan kata lain, micro governance telah menjadi medan epistemic competition, tempat berbagai aktor lokal bersaing memproduksi narasi “pembangunan berkelanjutan” versi mereka sendiri.

Fenomena ini menunjukkan bahwa desentralisasi tidak hanya mendistribusikan kewenangan administratif, tetapi juga mendistribusikan kapasitas artikulasi makna pembangunan. Politik desentralisasi di Indonesia secara struktural membuka ruang bagi aktor lokal untuk berimprovisasi dalam penerjemahan norma global. Namun improvisasi ini tidak selalu koheren, dan seringkali justru menghadirkan fragmentasi.

Di satu desa, SDGs bisa dimaknai sebagai program pengembangan wisata, sementara di desa lain, ia diartikulasikan sebagai pelestarian tradisi. Bahkan dalam satu wilayah kabupaten, pemaknaan terhadap SDGs bisa sangat timpang karena perbedaan visi pemerintah desa, afiliasi politik, atau tekanan dari elite lokal. Akibatnya, muncul risiko ketidakselarasan lintas level serta bias pelaporan pembangunan yang lebih menekankan output ketimbang substansi keberlanjutan.

Kondisi ini mengundang refleksi penting. Apakah keberhasilan implementasi SDGs hanya dapat diukur dari indikator kuantitatif yang ditetapkan oleh pusat dan lembaga internasional? Ataukah ia juga harus dinilai dari proses deliberatif, kapasitas reflektif komunitas, serta keberhasilan mempertahankan integritas ekologis dan sosial dalam konteks lokal?

Jika SDGs dimaknai semata-mata sebagai proyek teknokratik, maka dinamika micro governance akan terus diposisikan sebagai pelaksana pasif. Sebaliknya, jika SDGs dibaca sebagai norma terbuka, maka interaksi antar level pemerintahan—dari global hingga mikro—perlu ditata sebagai dialog reflektif dan politis, bukan hanya koordinasi administratif.

Dengan demikian, membaca politik desentralisasi dalam konteks SDGs menuntut pemahaman yang lebih kompleks daripada sekadar transfer kewenangan. Desentralisasi harus dilihat sebagai perluasan arena artikulasi, di mana SDGs tidak sekadar diimplementasikan, tetapi juga dikontestasikan dan disesuaikan.

Micro governance menjadi simpul penting dari dinamika ini karena ia mempertemukan berbagai dimensi kekuasaan, identitas, dan pengetahuan dalam ruang yang sangat konkret dan spesifik. Namun justru karena sifatnya yang konkret itulah, praktik di level mikro membuka kemungkinan untuk membongkar konstruksi makna dominan dan menawarkan bentuk-bentuk keberlanjutan yang lebih relevan secara sosial dan kultural.

Dalam konteks multilevel governance, SDGs harus dibaca bukan sebagai kebijakan global yang mengalir ke bawah, melainkan sebagai norma terbuka yang dipertarungkan maknanya di tiap level pemerintahan. Politik desentralisasi membuka peluang bagi daerah dan komunitas untuk mengartikulasikan ulang agenda global sesuai kebutuhan dan nilai lokal mereka. Namun peluang ini juga membawa tantangan: fragmentasi makna, bias performatif, dan kaburnya akuntabilitas.

Maka dari itu, penguatan micro governance perlu dilandasi oleh refleksi kritis: siapa yang memiliki kuasa untuk menafsirkan pembangunan, bagaimana makna itu dikonstruksi, serta sejauh mana makna tersebut mengakar dalam kehidupan komunitas. Dalam dunia yang semakin terhubung namun tetap tidak setara, refleksivitas semacam ini menjadi fondasi penting dalam merancang pembangunan yang benar-benar berkelanjutan.

 

 

Komentar