Kamis, 09 Juli 2026 | 15:12
NEWS

Tiga Tahun Tanpa Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi Tower PLN Mandek di Kejagung

Tiga Tahun Tanpa Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi Tower PLN Mandek di Kejagung
Perusahaan Listrik Negara (Dok PLN)

ASKARA – Tiga tahun berlalu sejak Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tower transmisi di PT PLN (Persero) tahun 2016. Namun hingga kini, belum satu pun tersangka diumumkan.

Kasus ini mulai diselidiki berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-39/F.2/Fd.2/07/2022 tertanggal 14 Juli 2022. Saat dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pihaknya akan mengecek perkembangan terkini.

"Nanti kita cek ya," ujar Harli kepada wartawan, Sabtu (31/5/2025), saat ditanya apakah kasus tersebut masih berjalan atau sudah dihentikan.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan 9.085 set tower transmisi oleh PT PLN pada tahun 2016, dengan anggaran fantastis senilai Rp2,25 triliun. Proyek tersebut melibatkan PLN, Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (Aspatindo), serta 14 penyedia tower, termasuk PT Bukaka.

Menurut Kapuspenkum Kejagung sebelumnya, Ketut Sumedana, dalam pelaksanaan proyek ini terdapat dugaan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

"PLN diduga melakukan penyimpangan dalam proses pengadaan, termasuk tidak membuat dokumen perencanaan serta menggunakan daftar penyedia tahun 2015 alih-alih DPT 2016 yang seharusnya berlaku," jelas Ketut dalam konferensi pers pada 26 Juli 2022.

Salah satu sorotan dalam perkara ini adalah adanya dugaan monopoli dalam proyek oleh PT Bukaka, perusahaan yang direksi operasionalnya juga menjabat sebagai Ketua Aspatindo. Dalam masa kontrak Oktober 2016 hingga Oktober 2017, pekerjaan yang terealisasi hanya mencapai 30 persen.

Ironisnya, meskipun kontrak telah berakhir, pekerjaan tetap dilanjutkan oleh penyedia tower hingga Mei 2018 tanpa dasar hukum yang sah. Hal ini kemudian mendorong PLN untuk membuat adendum kontrak, memperpanjang masa kerja selama satu tahun.

Tak berhenti di sana, adendum kedua dilakukan untuk menambah volume pekerjaan dari 9.085 menjadi sekitar 10.000 set tower. Bahkan, ditemukan tambahan 3.000 set tower yang dikerjakan di luar kontrak dan adendum.

Jaksa Agung ST Burhanuddin pernah menyampaikan bahwa penyidikan telah mencapai tahap penggeledahan. Tiga lokasi telah digeledah, termasuk kantor PT Bukaka, rumah pribadi, dan sebuah apartemen milik seseorang berinisial SH.

"Sudah ada tiga titik yang digeledah, termasuk PT Bukaka, rumah, dan apartemen pribadi. Kami juga telah menyita sejumlah dokumen dan bukti elektronik," ungkap Burhanuddin dalam pernyataan resminya, Senin (25/7/2022).

Meski proses penyidikan telah berjalan lebih dari tiga tahun dan telah ditemukan unsur dugaan tindak pidana, publik masih menanti kepastian hukum atas kasus ini. Hingga kini, belum ada penetapan tersangka oleh Kejagung, menimbulkan tanda tanya besar soal komitmen penegakan hukum dalam perkara korupsi bernilai triliunan rupiah ini.

 

 

Komentar