Kamis, 04 Juni 2026 | 10:17
MILITER

Letjen TNI Richard Tampubolon Pimpin Eksekusi Bersejarah

47.000 Hektare Lahan PT Tor Ganda Kembali ke Negara

Letjen TNI Richard Tampubolon Pimpin Eksekusi Bersejarah
Acara serah terima lahan (Dok Puspen TNI)

ASKARA – Setelah hampir dua dekade tertunda, negara akhirnya berhasil mengeksekusi lahan seluas 47.000 hektare yang selama ini dikuasai PT Tor Ganda milik almarhum DL Sitorus. Eksekusi monumental ini dipimpin langsung oleh Kepala Staf Umum TNI (Kasum TNI) Letjen TNI Richard Tampubolon yang memainkan peran strategis dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 2642K/Pid/2006 tertanggal 12 Februari 2007, yang menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 5 miliar kepada DL Sitorus serta memerintahkan penyitaan lahan beserta fasilitasnya untuk negara.

Namun, selama bertahun-tahun, eksekusi tersebut tak kunjung terlaksana—hingga Letjen Richard mengambil komando.

“Negara tidak boleh kalah dari pembangkangan hukum. Ini bukan hanya tentang 47.000 hektare, tapi tentang harga diri bangsa dan kepastian hukum,” tegas Letjen Richard dalam pernyataan tertulisnya usai pelaksanaan eksekusi, Jumat (25/4).

Satgas PKH menyita dua klaster lahan: 23.000 hektare di wilayah Padang Lawas yang dikuasai PT Tor Ganda dan KPKS, serta 24.000 hektare kebun sawit yang selama ini dikuasai bersama Koperasi Parsub.

Momentum eksekusi ini ditandai dengan penyerahan berita acara oleh Letjen TNI Richard Tampubolon kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, selaku Jaksa Eksekutor. Selanjutnya, seluruh lahan diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk pengelolaan lebih lanjut.

Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi menambahkan bahwa keberhasilan eksekusi ini merupakan bukti konkret kehadiran negara dalam penegakan hukum.

“Ini kerja kolaboratif, tapi keberhasilan ini tak lepas dari keberanian dan kepemimpinan Letjen Richard. Negara hadir bukan hanya dengan regulasi, tapi dengan ketegasan dan tindakan nyata,” ujar Kristomei, Senin (28/4).

Dengan eksekusi ini, Indonesia menegaskan komitmennya bahwa hutan dan tanah negara tidak boleh menjadi warisan impunitas masa lalu. Di tangan pemimpin yang tegas dan berintegritas seperti Letjen Richard Tampubolon, hukum tak lagi berhenti di atas kertas.

 

Komentar