Selasa, 14 Juli 2026 | 13:36

REVISI UU LLAJ

Secara Logika Bisnis Beretika, Aplikator Wajib Beri THR Diver Online

Secara Logika Bisnis Beretika, Aplikator Wajib Beri THR Diver Online
Pengamat Transpirtasi Darmatyas (kanan)

ASKARA.Lepas dari persoalam hubungan industrial sudah sepantasnya aplikator memberikan Tunjangan Hari Lebaran (THR) kepada Ojek Online (Ojol). Pasalnya, aplikator selama ini sudah mengantongi untung yang nilainya fantastis.

Hal itu ditegaskan Pengamat Transportasi Darmatyas pada diskusi  Forum Legislasi bertema “Revisi RUU LLAJ Diharapkan Mengatur Status Hukum Pengemudi Tranportasi Online hingga Tarif Layanan” di Ruang PPIP, Gedung Nusantara I, DPR, Selasa (11/3/20250).

“Menurut saya aplikator wajib memberikan THR kepada mereka (Ojol),” tegasnya.

Dia mengatakan pemberian THR tersebut didasarkan tiga alasan. Pertama,  aplikator menurut dia,  sudah memperoleh keuntungan.  Dari data yang dimilikinya, jumlah pengemudi jutaan. Kalau setiap satu pengemudi online dari jumlahnya jutaan itu mengangkut 5 penumpang atau barang saja sudah menghasilkan keuntungan.

“Paling  tidak ada lima 15 juta pergerakan dan  inisudah dikapitalisasi oleh aplikator. Jadi itu keuntungan yang diberikan oleh driver kepada aplikator kalau penumpang membayar dengan go-pay dengan ovo atau dengan finance mengendap 12  hari aja, nggak usah lama-lama dan secara nasional sebulan bisa diayunan bunganya berapa. Bisa mencapai Rp190 Triliun,” bebernya.

Atas hitungan tersebut Darmatyas menilai sudah sangat wajar kalau  aplikator memberikan THR kepada pengemudi onlinenya. Besaran THR menurrutnya sesuai dengan UMP masing-masing provinsi.

“Ini logika bisnis yang beretika dan berkemanusiaan,” tegasnya.[dry]

Komentar