Selasa, 14 Juli 2026 | 13:37

REVISI UU LLAJ

Perkuat Perlindungan Hukum Driver Tranportasi Online

Perkuat Perlindungan Hukum Driver Tranportasi Online
Anggota Komisi V DPR RI Yanuar Arif Wibowo (tengah)

ASKARA-Komisi V DPR RI tengah menggodok revisi Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Tujuannya untuk memberikan kepastian hukum bagi pengemudi transportasi online, baik roda dua maupun roda empat. Untuk  pengemudi Ojek Online (Ojol) misalnya selama ini rentan dieksploitasi, termasuk dalam sistem kemitraan dan potongan tarif.

Demikian dikatakan Anggota Komisi V DPR RI Yanuar Arif Wibowo dalam diskusi  Forum Legislasi bertema “Revisi RUU LLAJ Diharapkan Mengatur Status Hukum Pengemudi Tranportasi Online hingga Tarif Layanan” di Ruang PPIP, Gedung Nusantara I, DPR, Selasa (11/3/20250). Sedangkan pembicara lainnya Pengamat Transportasi, Darmantyas.

Yanuar mengakui bahwa transportasi online saat ini  sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat, namun belum mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Menurutnya, UU Nomor 22 Tahun 2009 tidak mengakomodasi keberadaan transportasi berbasis aplikasi yang berkembang pesat dalam satu dekade terakhir.

"Sejak ojek online (ojol) hadir, terjadi dinamika yang panjang, bahkan sampai konflik fisik di lapangan. Kini, banyak yang menjadikannya sebagai mata pencaharian utama, bukan sekadar pekerjaan sampingan. Pemerintah harus cepat merespons perkembangan ini dengan regulasi yang adil," kata politisi PKS ini.

Yanuar juga menyoroti ketimpangan hubungan antara aplikator dan driver yang disebut sebagai 'kemitraan', tetapi dalam praktiknya lebih menyerupai hubungan kerja tanpa perlindungan. Salah satu isu utama adalah potongan tarif yang melebihi aturan, di mana seharusnya hanya 20% (15% untuk aplikator dan 5% untuk kesejahteraan driver), tetapi kenyataannya mencapai 25%.

"Tingginya potongan membuat driver sulit mendapatkan penghasilan yang layak. Padahal, sebagai mitra seharusnya mereka memiliki hak untuk berunding dan menentukan kebijakan bersama," tambahnya lagi.

Dengan revisi UU LLAJ ini, pihaknya berharap status hukum pengemudi transportasi online menjadi lebih jelas dan kesejahteraan mereka lebih terlindungi. [dry]

Komentar