Selasa, 14 Juli 2026 | 14:58
NEWS

Kasus Pagar Laut

Wakil Ketua Komisi IV DPR Kesal Penyelesaian Makin Jauh dari Nalar

Wakil Ketua Komisi IV DPR Kesal Penyelesaian Makin Jauh dari Nalar
Alex Indra Lukman (dok)

ASKARA-Penyelesaian kasus pagar laut sepanjang 30,6 Km di perairan Tangerang, Banten, dinilai tidak bisa diterima oleh nalar dan dapat memantik amarah publik. Bahkan, pengungkapan identitas pemilik pagar laut sepanjang 'setengah tol jagorawi' oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu juga menghina akal sehat publik.

Demikian ditegaskan Wakil Ketua Komisi IV Alex Indra Lukman  dalam rapat kerja Komisi IV DPR bersama KKP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

KKP mengungkap bahwa pemilik pagar laut itu Kepala Desa Kohod bin Asip dan bawahannya berinisial T. Padahal, jauh sebelum keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, Agung Sedayu Group sudah lebih dulu mengakui kepemilikan pagar laut tersebut.

"Maka tidak heran kemudian penyelesaiannya pun menghina akal sehat, kenapa menghina akal sehat, tadi sudah disampaikan oleh Pak Menteri (Sakti Wahyu Trenggono) ada 196 kasus yang sudah diungkap kementerian pelakunya semua perusahaan, bisa disebutkan Pak Menteri perusahaan apa saja, giliran pagar laut yang kokoh dan panjang pelakunya cuma inisial kan menghina akal sehat namanya," tegas Alex.

Pihaknya juga menyindir kinerja kerja Menteri KP Sakti. Politisi PDI Perjuangan ini menilai menteri tersebut  tidak serius menyelesaikan polemik 'kavling laut' tersebut. Sakti ujarnya, i sibuk mendeteksi ikan dan kapal hingga lupa punya tanggung jawab menuntaskan persoalan pagar laut.

"Mohon izin Ibu Ketua (Ketua Komisi IV DPR Titik Hediati Hariyadi) bukan maksud ingin mengulang, tapi ini harus disampaikan, sedari awal kasus ini memang tidak masuk diakal karena KKP sibuk mendeteksi ikan dan kapal, luput mendeteksi pagar laut yang panjangnya 30,6 Km. Kalau minjam istilah Ibu Ketua itu setengah tol jagorawi," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Alex juga  mengingatkan jika KomisiIV DPR, termasuk publik tidak boleh hanya terpaku pada kasus ini. Dia pun menyatakan semua pihak seolah dipaksa menerima realita bahwa kasus pagar laut memang benar-benar tidak bisa diselesaikan.

"Tapi ini realita ya Pak, tapi kita juga harus melangkah ke depan tidak mungkin lagi terpaku dengan ini terus-terusan," kata Alex.

Wakil Rakyat dari Dapil Sumatra Barat (Sumbar) I itu juga  mengingatkan bahwa Menteri KP Sakti beserta jajaran disumpah untuk menjalankan amanah dengam sebaik-baiknya dan mengedepankan kepentingan rakyat. Alex berharap Menteri KP Sakti dan jajaran benar-benar menggunakan kemampuannya untuk bekerja sekuat-kuatnya mengungkap 'rumah produksi' dari pagar laut tersebut.

"Pak Menteri, Pak Wamen, dan jajaran, berdasarkan sumpah janji Bapak Ibu sekalian, berdasarkan amanah yang diberikan mohon kiranya bekerja keras lah, berkoordinasi lah, melapor lah, atau apa pun, gunakan kemampuan Bapak Ibu semua sekuat-kuatnya untuk mengungkap siapa sih rumah produksinya.Kalau kawan-kawan mengatakan aktor intelektual ini bukan lagi kelas  itu Pak, ini kelas production house, saya yakin kita semua di sini ada merah putih di dada kita, kita semua yang ada di sini pernah disumpah oleh janji jabatan kita. Ingatlah itu," tegasnya.

Alex juga berharap ke depan KKP tidak membuat penyelesaian kasus yang menghina akal sehat publik. Dia mengingatkan penyelesaian-penyelesaian kasus di luar nalar dapat memantik amarah publik.

"Jadi saya mohon Pak, jangan lagi kemudian kita menghina akal sehat publik yang akhirnya tersumbat dan meletup dalam bentuk amarah yang tidak bisa kita atasi lagi," tegasnya.

Berdasarkan data dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terdapat dua perusahaan yang tercatat sebagai pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas sebagian besar pagar laut tersebut, yakni PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa. Keduanya merupakan anak usaha dari Agung Sedayu Group.

Kepemilikan pagar laut itu baru-baru ini diakui langsung oleh Agung Sedayu Group. HGB dari 'kavling' laut itu didapat Agung Sedayu Group melalui anak usahanya PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS).[dry]

Komentar