TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas dari Timor Leste di Belu, NTT
ASKARA – Prajurit TNI AL dari Lantamal VII Kupang dan Posal Atapupu berhasil menggagalkan penyelundupan barang ilegal berupa 34 karung pakaian bekas (ballpress) tanpa dokumen dari Republik Demokratik Timor Leste (RDTL). Operasi ini dilakukan di Kampung Pasir Putih, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, pada Senin (30/12).
Barang ilegal tersebut diangkut menggunakan perahu bermesin tempel berukuran panjang 7 meter dan lebar 1,8 meter. Berdasarkan pengakuan salah seorang pelaku, ballpress tersebut direncanakan akan dibawa ke Kota Kupang menggunakan mobil pick-up.
Kronologi Penangkapan
Patroli Prajurit TNI AL yang dimulai di Desa Kenebibi menemukan sebuah perahu berisi puluhan karung oranye yang mencurigakan di sekitar hutan bakau. Setelah melakukan pemantauan selama lebih dari tiga jam, dua orang berinisial VB dan EM mendekati perahu. Tim gabungan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
Saat diinterogasi, salah satu pelaku mengakui bahwa karung-karung tersebut berisi pakaian bekas asal RDTL yang hendak diselundupkan ke Kupang. Pemeriksaan terhadap perahu mengungkap total 34 karung pakaian bekas dengan nilai sekitar Rp30.600.000.
Barang bukti dan kedua pelaku kemudian dibawa ke Posal Atapupu untuk pendataan lebih lanjut, dengan disaksikan oleh pemiliknya. Selanjutnya, kasus ini akan diserahkan kepada pihak Bea Cukai untuk proses hukum.
Komitmen TNI AL
Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, dalam kesempatan terpisah menegaskan komitmen TNI AL untuk terus meminimalisir dan mencegah tindak pidana di laut yang berpotensi merugikan negara.
“Prajurit Jalasena harus senantiasa berupaya menghalau berbagai bentuk kejahatan yang masuk melalui perairan Indonesia,” ujar Kasal.
Operasi ini menjadi bukti keseriusan TNI AL dalam menjaga kedaulatan wilayah laut Indonesia dari segala bentuk pelanggaran hukum.

Komentar