Rabu, 14 Mei 2025 | 16:02
NEWS

Pasangan Ridha-Rani Ajukan Gugatan ke MK, Minta Pilwalkot Medan 2024 Diulang

Pasangan Ridha-Rani Ajukan Gugatan ke MK, Minta Pilwalkot Medan 2024 Diulang
Kuasa hukum pasangan Ridha-Rani Ajukan Gugatan ke MK (Dok Bonar)

ASKARA – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut 2, Prof. Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani (Ridha-Rani), melalui tim hukumnya, secara resmi mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum Wali Kota Medan 2024 ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) pada Selasa (10/12). Mereka meminta Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Kota Medan diulang, dengan alasan banyaknya pemilih yang terhambat memberikan suara akibat banjir yang melanda kota tersebut.

Permohonan tersebut didaftarkan langsung oleh tim kuasa hukum pasangan Ridha-Rani, yang dipimpin oleh Rion Arios, S.H., M.H., di Gedung MKRI, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat.

"Proses pendaftaran permohonan dimulai sejak pukul 17.52 WIB, kemudian masuk masa istirahat, dan akhirnya dinyatakan lengkap serta resmi diterima pada pukul 19.34 WIB," ujar Rion kepada wartawan di MK, Rabu (11/12/2024).

Rion menambahkan bahwa permohonan mereka diterima dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan 222/PAN.MK/e-AP3/12/2024, yang diterbitkan oleh panitera Mahkamah Konstitusi. Menariknya, nomor akta tersebut sesuai dengan nomor urut pasangan calon Ridha-Rani, yakni nomor 2.

"Kami juga telah menyerahkan alat bukti ke panitera MK. Dalam waktu dekat, kami akan menerima agenda atau jadwal sidang dari MK," imbuh Rion, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Cabang Kota Medan.

Ia berharap sidang dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan terbaik, sehingga masyarakat Kota Medan bisa kembali melaksanakan Pilwalkot yang tertunda akibat bencana banjir.

KPU Dinilai Abaikan Kondisi Banjir

Sekretaris Tim Pemenangan Ridha-Rani, Boydo Panjaitan, S.H., mengungkapkan bahwa gugatan ini diajukan karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan tetap melaksanakan pemungutan suara pada 27 November 2024, meski saat itu lebih dari 10 kecamatan terdampak banjir akibat hujan deras.

"Kami tidak menuntut pengulangan pemungutan suara (PSU) karena tingkat partisipasi yang rendah, tetapi karena bencana banjir yang menyebabkan banyak warga tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Hal ini jelas diatur dalam peraturan," terang Boydo.

Boydo juga optimis MK akan mengabulkan permohonan mereka. Menurutnya, bukti-bukti yang diajukan memenuhi persyaratan dan mendukung gugatan mereka. Ia juga menyebut bahwa surat permohonan PSU sebelumnya telah diterima oleh Bawaslu RI.

"Kami yakin Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan gugatan ini. Kami telah menyerahkan bukti-bukti kuat dan melengkapi semua persyaratan. Semoga ini menjadi langkah awal menuju Pilwalkot yang adil untuk semua warga Medan," pungkas Boydo.

 

 

Komentar