CBA Desak Polisi Selidiki Dugaan Kolusi Proyek Rp87 Miliar di Banten
ASKARA – Direktur Centre for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mendesak kepolisian untuk menyelidiki dugaan kolusi dalam penunjukan langsung proyek Peningkatan Jalan Cikumpay-Ciparay di Kabupaten Lebak, Banten, senilai Rp87 miliar. Ia meminta pemeriksaan terhadap pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Banten serta kontraktor PT Lambok Ulina yang terlibat.
Menurut Uchok, PT Lambok Ulina memiliki reputasi buruk, termasuk pernah diblacklist oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). “Perusahaan ini punya rekam jejak yang sangat buruk. Dugaan suap dalam penunjukan ini sangat kuat. Polisi harus segera memeriksa pejabat PUPR Banten dan kontraktor terkait,” tegas Uchok dalam keterangan tertulis, Selasa (26/11).
Ia juga mengungkap bahwa PT Lambok Ulina pernah tersandung kasus korupsi proyek pembangunan Gedung Universitas Islam di Jambi pada 2018, yang berujung pada penahanan direktur perusahaan tersebut. Selain itu, perusahaan ini terbukti melakukan persekongkolan tender dalam proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bogor pada 2021 dan dinyatakan bersalah oleh KPPU pada 2023.
Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, turut mengecam keputusan PUPR Banten yang tetap menunjuk perusahaan tersebut. “Penerimaan perusahaan dengan reputasi buruk seperti ini tidak bisa dibenarkan,” ujarnya. Boyamin menilai langkah ini mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Ketua Pokja Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Banten, Yasin, mengakui bahwa proyek tersebut tidak melalui tender. Penunjukan langsung dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Banten melalui mekanisme e-katalog, yang seharusnya tetap memprioritaskan evaluasi rekam jejak kontraktor.
Hingga berita ini diturunkan, PPK Dinas PUPR Banten, Heru, serta Direktur Cabang PT Lambok Ulina, Rendra, belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi beberapa kali.

Komentar