Koalisi Reformasi Sektor Keamanan Tuntut Pengadilan Sipil Kasus Penyerangan di Deli Serdang
ASKARA – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, yang terdiri dari sejumlah organisasi hak asasi manusia dan advokasi hukum, mengecam keras insiden penyerangan brutal oleh anggota TNI Batalyon Artileri Medan (Armed) 2/105 Kilap Sumagan terhadap warga Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara. Penyerangan yang terjadi pada Jumat, 8 November 2024, menjelang dini hari tersebut menyebabkan satu korban meninggal dunia, Raden Barus (61), dan puluhan warga mengalami luka serius akibat serangan senjata tajam.
Menurut informasi yang diperoleh, penyerangan ini berawal dari perselisihan antara salah satu warga dan anggota TNI yang kemudian bereskalasi menjadi serangan brutal oleh puluhan anggota TNI. Koalisi menilai aksi kekerasan ini tidak dapat dibenarkan dan mendesak agar para pelaku diproses secara hukum melalui sistem peradilan umum.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada awak media, Senin (11/11), Koalisi mencatat bahwa insiden ini bukanlah kasus kekerasan pertama oleh oknum TNI terhadap warga sipil. Berdasarkan data Imparsial, sepanjang tahun 2024 tercatat 25 peristiwa kekerasan yang melibatkan anggota TNI, termasuk penganiayaan, intimidasi, hingga tindakan represif terhadap jurnalis dan pembela HAM. Maraknya kekerasan yang dilakukan oleh aparat TNI dinilai tidak terlepas dari kelemahan sistem peradilan militer yang memberikan ruang bagi impunitas.
Menurut Koalisi, UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang masih berlaku hingga kini memberikan hak istimewa kepada anggota TNI dalam penanganan kasus pidana, yang seharusnya ditangani melalui peradilan umum. Reformasi peradilan militer, sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, dianggap sangat mendesak untuk segera direalisasikan guna menghentikan impunitas dan mencegah berulangnya kekerasan oleh aparat militer.
Berdasarkan peristiwa tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak:
1. Pengadilan terhadap anggota TNI yang terlibat penyerangan terhadap warga sipil di Desa Selamat, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, dilakukan melalui sistem peradilan umum.
2. Pemerintah dan DPR RI segera memasukkan agenda revisi UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024–2029, untuk dibahas dalam periode legislasi berikutnya.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri dari, Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI Nasional, Amnesty International Indonesia, ELSAM, HRWG, WALHI, SETARA Institute, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Centra Initiative, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Public Virtue, ICJR.

Komentar