Kamis, 05 Desember 2024 | 19:47
NEWS

Menteri BUMN Erick Thohir Resmi Rombak Direksi Pertamina, PLN Menyusul?

Menteri BUMN Erick Thohir Resmi Rombak Direksi Pertamina, PLN Menyusul?
Kantor PLN (Dok Eky)

ASKARA – Menteri BUMN Erick Thohir secara resmi merombak jajaran direksi PT Pertamina (Persero) dengan menunjuk Simon Aloysius Mantiri sebagai Direktur Utama, menggantikan Nicke Widyawati. Simon, yang dikenal sebagai sosok dekat Presiden Prabowo Subianto, diharapkan membawa arah baru di tubuh Pertamina.

Perubahan ini memicu spekulasi bahwa perombakan serupa akan dilakukan di PT PLN (Persero). Informasi yang beredar menunjukkan masa jabatan Darmawan Prasodjo sebagai Direktur Utama PLN akan berakhir pada Desember 2024, sehingga sejumlah nama mulai disebut-sebut sebagai kandidat pengganti.

Salah satu pihak yang mengomentari potensi perubahan di PLN adalah Teuku Yudhistira, Koordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri (Re-LUN). Yudhistira menyampaikan bahwa PLN membutuhkan penyegaran untuk meningkatkan performa, terutama dalam mendukung kebijakan kelistrikan di era kepemimpinan Presiden Prabowo.

"Siapa pun nanti yang ditunjuk, itu hak prerogatif Presiden Prabowo melalui Menteri BUMN Erick Thohir. Namun, harapannya, perlu ada penyegaran di PLN. Cukuplah Darmo memimpin tiga tahun di PLN. Internal PLN sudah memahami rekam jejaknya," kata Yudhistira, Rabu (6/11).

Yudhistira juga mengkritik adanya praktik nepotisme di PLN, khususnya dalam proses rekrutmen "pro hire" yang kerap dianggap kurang memperhatikan kompetensi. Salah satu sorotannya adalah jabatan Executive Vice President (EVP) yang diduduki seorang berusia 30 tahun berinisial PAS. Menurut Yudhistira, kehadiran sosok ini menimbulkan tanda tanya di kalangan pegawai PLN, mengingat posisi tersebut biasanya dipegang oleh pegawai senior.

Tak hanya itu, Yudhistira juga menyoroti beberapa pro hire lain yang disebutnya tidak layak. Salah satunya adalah pejabat pengadaan hukum berinisial IV, yang diduga tak memiliki sertifikasi pengadaan meski menjabat sebagai VP Administrasi Pengadaan Hukum. Hal ini diduga melanggar Peraturan Direksi PLN No. 18 Tahun 2023, yang mewajibkan sertifikasi pengadaan bagi pejabat di posisi tersebut.

Selain itu, Yudhistira mengkritik salah satu VP di Divisi TCO berinisial SA, yang menurutnya sering mengajukan proposal dana yang nilainya signifikan dan disetujui oleh Corsec PLN. Yudhistira menduga SA memanfaatkan posisinya untuk kepentingan pribadi.

"Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan kebijakan 4 No’s yang selama ini digaungkan PLN hanya menjadi slogan jika praktik-praktik ini terus dibiarkan," ujar Yudhistira.

Ia berharap, masalah-masalah ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Presiden Prabowo dan Menteri BUMN dalam memilih Direktur Utama PLN yang baru. Lebih jauh lagi, Yudhistira meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Direktorat Tipikor Bareskrim Polri turut mengawasi dan mengaudit kinerja di PLN.

"Kami percaya pada komitmen Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi, dan berharap ada evaluasi menyeluruh terhadap PLN sebagai satu-satunya perusahaan listrik nasional," tutup Yudhistira.

Komentar