Serikat Pekerja Tolak PHK Massal di PT Perikanan Indonesia, Tuding Proses Tidak Transparan
ASKARA - Serikat Pekerja dan Karyawan PT Perikanan Indonesia (Perindo) menolak tegas rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang diduga akan dilakukan oleh manajemen perusahaan. Menurut Ketua Umum Serikat Pekerja PT Perikanan Indonesia (SP3I), Aris Widodo, rencana tersebut dilakukan tanpa transparansi dan tanpa penjelasan yang memadai kepada karyawan.
“Manajemen tidak melibatkan Serikat Pekerja dalam proses ini, yang menunjukkan sikap kurang profesional dan minim kepedulian terhadap hak serta kepastian hukum karyawan,” ujar Aris dalam keterangan pers yang diterima media pada Senin (4/11).
Pada 31 Oktober 2024, manajemen PT Perindo mengadakan rapat di Kantor Pusat di Jl. Muara Baru Ujung, Penjaringan, Jakarta Utara, yang disebut-sebut sebagai ajang internalisasi corporate action dan diduga sebagai langkah awal PHK massal. Di hari yang sama, para Vice President perusahaan juga ditugaskan melakukan sosialisasi di tingkat cabang perusahaan di berbagai wilayah Indonesia.
Menurut Aris, pertemuan ini melanjutkan agenda corporate action yang sebelumnya disosialisasikan pada 14 Oktober 2024. Namun, undangan pertemuan tersebut tidak diberikan kepada seluruh pekerja, hanya kepada pejabat tertentu, seperti Vice President, Kepala Cabang, dan Kepala Unit. Para karyawan baru mendapat undangan untuk mengikuti sosialisasi assessment pegawai tetap pada 16 Oktober 2024, yang dikoordinir oleh Konsultan Insight Jogja.
Aris mengkritik pelaksanaan assessment ini karena tidak memberikan penjelasan memadai terkait tujuan assessment. "Hasil assessment juga tidak diumumkan oleh manajemen, baik secara real-time maupun tidak," ujarnya. Ia menduga, tes ini hanyalah formalitas agar proses PHK tampak sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
Toro, Wakil Sekretaris Umum SP3I, juga menyoroti kurangnya komunikasi dari manajemen. “Sejak awal merger dengan PT Perikanan Nusantara dan proses holdingisasi dengan Holding Pangan ID FOOD, manajemen menunjukkan sikap yang bertolak belakang dengan Serikat Pekerja,” kata Toro.
SP3I mengajukan empat tuntutan kepada manajemen PT Perikanan Indonesia:
1. Memastikan tata kelola perusahaan yang baik dengan menjunjung prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan keadilan.
2. Mengedepankan itikad baik agar tidak terjadi PHK massal yang tidak memenuhi aturan.
3. Menolak PHK tanpa komunikasi yang jelas dan tanpa transparansi menyeluruh kepada pekerja.
4. Mempertahankan prinsip kekeluargaan dalam proses ini, tanpa intimidasi atau pemaksaan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Perikanan Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait hal ini.
Komentar