PP PORDASI Ajukan Gugatan Hukum Terhadap Aryo PS Djojohadikusumo Terkait Kepengurusan Ilegal
ASKARA – Pengurus Pusat Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (PP PORDASI) resmi mengajukan dua gugatan hukum terhadap Aryo PS Djojohadikusumo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan ini dilayangkan atas dugaan pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) terkait kepengurusan yang dinilai tidak sah.
Gugatan pertama diajukan ke PTUN dengan nomor perkara 423/G/2024/PTUN.JKT, dengan dasar perubahan AD PORDASI yang dilakukan oleh pihak Aryo PS Djojohadikusumo dkk secara tidak sah. PP PORDASI menilai tindakan ini bertentangan dengan prinsip kepatuhan pada aturan organisasi dan hukum yang berlaku.
Di samping itu, PP PORDASI juga mengajukan gugatan di PN Jakarta Selatan dengan kode register PN JKT.SEL-011120244UC, meski nomor perkara resmi masih dalam proses penerbitan. Dalam gugatan ini, PP PORDASI meminta agar Aryo PS Djojohadikusumo dkk berhenti menggunakan nama dan mengatasnamakan PORDASI.
Anita Kolopaking, Kuasa Hukum PP PORDASI yang sah, menjelaskan bahwa langkah hukum ini merupakan upaya untuk melindungi integritas organisasi. “Langkah hukum ini kami ambil demi melindungi marwah dan kredibilitas organisasi serta memastikan bahwa PORDASI tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Anita dalam keterangan, Sabtu (2/11).
PP PORDASI berharap agar sengketa ini dapat diselesaikan dengan cepat dan sesuai hukum yang berlaku, demi menjaga kemajuan dan perkembangan olahraga berkuda di Indonesia.
Komentar