Terkait Kasus Korupsi Bea Cukai, Alexander Marwata Diperiksa 9 Jam oleh Ditreskrimsus PMJ
ASKARA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, yang kini menjadi terpidana kasus KPK.
Klarifikasi dilakukan oleh tim penyelidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa klarifikasi tersebut dilakukan terhadap dua orang, yaitu Alexander Marwata dan satu orang saksi lainnya. Proses permintaan keterangan dimulai pukul 09.00 WIB di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Alexander Marwata selesai memberikan keterangannya pada pukul 18.04 WIB, sedangkan saksi lainnya selesai pada pukul 15.42 WIB.
"Saudara Alexander Marwata telah hadir tepat waktu pada pukul 09.00 WIB dan menjawab 24 pertanyaan yang diajukan oleh penyelidik. Sementara itu, satu saksi lainnya diberikan 18 pertanyaan dalam permintaan keterangan yang juga berlangsung sejak pagi," jelas Kombes Pol Ade Safri.
Penyelidikan ini merupakan bagian dari upaya polisi untuk mendalami dugaan adanya hubungan langsung atau tidak langsung antara Alexander Marwata dengan Eko Darmanto, yang sedang menghadapi kasus korupsi di KPK sejak tahun 2023. Dugaan ini menjadi perhatian publik karena Eko Darmanto sudah dinyatakan sebagai terpidana oleh pengadilan.
“Kami telah melaksanakan klarifikasi sesuai prosedur dan akan terus memproses kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Hasil dari permintaan keterangan ini akan kami pelajari lebih lanjut untuk menentukan langkah berikutnya dalam penyelidikan,” tambah Kombes Pol Ade Safri.
Klarifikasi terhadap Alexander Marwata dan saksi lainnya diharapkan dapat memberikan informasi yang lebih jelas terkait dugaan keterlibatan dalam kasus yang melibatkan Eko Darmanto, dan membantu proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Komentar