Selasa, 15 Oktober 2024 | 00:42
OPINI

KPK dan Tantangannya dalam Menangani Kasus Korupsi

KPK dan Tantangannya dalam Menangani Kasus Korupsi
Ilustrasi Indeks Presepsi Korupsi (Dok Inna)

Oleh: Inna Anbar Ramadhanti

Mahasiswi Universitas Singaperbangsa

ASKARA - Di Indonesia, Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang KPK menjadi dasar hukum bagi eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK dibentuk pada tahun 2002 dengan misi utama melakukan prevensi dan penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi. Lembaga ini menjadi alternatif bagi institusi penegak hukum konvensional seperti Kejaksaan dan Kepolisian yang dianggap kurang berhasil memerangi korupsi.

Indeks Persepsi Korupsi (IPK) menempatkan Indonesia pada posisi rendah. Laporan Transparency International pada tahun 2023 menunjukkan skor IPK Indonesia sebesar 34/100, menempatkannya di peringkat 115 dari 180 negara.

Korupsi memiliki dampak negatif terhadap kehidupan manusia, baik secara ekonomi maupun budaya. Masalah ini menjadi tantangan global, di mana berbagai negara, termasuk Indonesia, berupaya memberantasnya melalui regulasi dan pembentukan lembaga antikorupsi. Pemberantasan korupsi menjadi krusial mengingat dampak merugikannya terhadap bangsa.

Tugas dan Wewenang KPK

KPK memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam Pasal 6 UU No. 30 Tahun 2002, antara lain:

1. Berkoordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi.

2. Melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi.

3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.

4. Melakukan tindakan pencegahan korupsi.

5. Melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Tantangan KPK

KPK menghadapi berbagai tantangan, baik internal maupun eksternal. Tantangan ini dapat diatasi dengan pemilihan pimpinan yang berkualitas dan berintegritas. Keberhasilan KPK juga sangat tergantung pada independensinya, yang dinilai berdasarkan beberapa indikator, yaitu:

1. Transparansi dalam penilaian kinerja.

2. Proses pemilihan pimpinan yang demokratis, transparan, dan objektif.

3. Integritas pimpinan yang baik.

Namun, keberhasilan KPK tidak terlepas dari upaya perlawanan balik dari pihak-pihak yang merasa terganggu oleh kinerjanya, seperti uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi, revisi undang-undang yang membatasi kewenangan KPK, hingga kriminalisasi pimpinan KPK.

 

 

Komentar