Senin, 07 Oktober 2024 | 13:19
COMMUNITY

Pimpinan dan HRD PT. Airbus Indonesia Nusantara Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Diskriminasi

Pimpinan dan HRD PT. Airbus Indonesia Nusantara Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Diskriminasi
Gonzalo Manuel Moreno Quesada saat melaporkan

ASKARA - Tenaga Ahli Airbus Spanyol Laporkan Pimpinan dan HRD PT. Airbus Indonesia Nusantara ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Diskriminasi

Gonzalo Manuel Moreno Quesada, seorang tenaga ahli asal Spanyol yang bekerja di PT. Airbus Indonesia Nusantara, telah melaporkan Direktur Utama, Direktur Operasional, serta HRD perusahaan tersebut ke Polda Metro Jaya. Laporan ini dibuat pada 16 Agustus 2024, dengan nomor STTLP/B/4796/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, dan mencakup dugaan perlakuan diskriminasi serta tindakan sewenang-wenang yang dialaminya.

Kuasa hukum Gonzalo, Sukardi, S.H., M.H., M.M., dari Puspita Sukardi & Partner (PS Law Firm) dan Fadillah Nur Ikhsani, S.H., dari Sukardi & Partner Attorney at Law (SAL Law Firm), menjelaskan bahwa laporan ini dimaksudkan untuk penyelidikan lebih lanjut serta permohonan perlindungan hukum. Saat ini, prosesnya telah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Gonzalo, yang telah bekerja di Indonesia selama delapan tahun sebagai Quality Manager-ADS di PT. Airbus Indonesia Nusantara, melaporkan sering mengalami diskriminasi dan pembatasan hak-haknya. Dia menyatakan bahwa meski telah berusaha berkomunikasi baik dengan perusahaan, tidak ada tanggapan memadai yang diberikan.

Selain melaporkan ke Polda Metro Jaya, Gonzalo juga mengajukan pengaduan ke Kementerian Ketenagakerjaan, Komnas HAM, dan Kementerian Kesehatan untuk meminta penyelidikan menyeluruh dan tindakan korektif.

Gonzalo mengungkapkan kekhawatirannya terkait pemutusan kontrak kerja secara sepihak yang dilakukan oleh PT. Airbus Indonesia Nusantara pada 13 Agustus 2024, padahal perjanjian kerja seharusnya berakhir pada 30 November 2024. Dia juga menyebutkan upaya penghilangan bukti oleh HRD perusahaan.

Di sisi lain, Gonzalo yang berniat menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) mengaku bahwa proses naturalisasinya terhambat oleh perusahaan yang tidak memberikan surat rekomendasi yang diperlukan. 

Para pihak yang terlibat berharap proses hukum dapat segera menyelesaikan masalah ini dan mengembalikan hak-hak Gonzalo sebagai tenaga kerja. (Buyil)

Komentar