DJP Jakarta Barat Catat Penerimaan Pajak Rp 36,29 Triliun hingga Juli 2024
ASKARA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat mencatat penerimaan bruto sebesar Rp 41,12 triliun dan penerimaan neto sebesar Rp 36,29 triliun hingga 31 Juli 2024. Angka ini mencapai 55,98 persen dari target APBN sebesar Rp 64,83 triliun dan menunjukkan pertumbuhan sebesar 3,33 persen dibandingkan tahun lalu.
Secara nasional, penerimaan pajak hingga 30 Juni 2024 mencapai penerimaan bruto sebesar Rp 1.240,13 triliun dan penerimaan neto sebesar Rp 1.045,32 triliun atau 52,56 persen dari target APBN sebesar Rp 1.988,88 triliun.
Penerimaan Kanwil DJP Jakarta Barat pada Semester I tahun 2024 berdasarkan jenis pajak terdiri dari Pajak Penghasilan sebesar Rp 17,53 triliun, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebesar Rp 18,73 triliun, PBB dan BPHTB negatif sebesar Rp 18,7 juta, Pendapatan PPh DTP sebesar Rp 1,37 juta, dan Pajak lainnya sebesar Rp 23,65 miliar.
Empat sektor usaha di Jakarta Barat memberikan kontribusi dominan sebesar 75,96 persen terhadap realisasi penerimaan. Sektor perdagangan menyumbang Rp 17,99 triliun (49,59 persen), sektor industri pengolahan Rp 5,62 triliun (15,50 persen), sektor pengangkutan pergudangan Rp 2,15 triliun (5,94 persen), dan sektor konstruksi Rp 1,79 triliun (4,94 persen).
Dari sisi kepatuhan pelaporan SPT Tahunan, kinerja penerimaan SPT Tahunan Kanwil DJP Jakarta Barat hingga 30 Juli 2024 mencapai 84,35 persen dengan total 347.998 SPT Tahunan dari target 412.582 SPT.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat, Farid Bachtiar, optimis mencapai target 2024. "Saya yakin pengusaha dan wajib pajak di Jakarta Barat memiliki optimisme yang sama sehingga dukungan mereka akan mendorong penerimaan Kanwil DJP Jakarta Barat di atas 100 persen," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (16/8/2024).
Farid menambahkan bahwa peningkatan jumlah wajib pajak yang membayar pajak tahun ini diharapkan berdampak positif pada pencapaian penerimaan.
Pada konferensi pers Forum Assets Liabilities Committee (ALCO) Regional DKI Jakarta, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta, Mei Ling, menyampaikan bahwa ekonomi Jakarta pada Triwulan II tahun 2024 tumbuh sebesar 4,90 persen (yoy) dan 1,38 persen (qtq), melambat 0,12 poin dari triwulan I 2024.
Pada Juli 2024, inflasi tercatat 1,97 persen (yoy) turun 0,26 poin dari Juni (2,23 persen) dengan IHK 105,04 dan deflasi 0,06 persen (mtm), serta inflasi 0,85 persen (ytd).
Neraca Perdagangan bulan Juli menunjukkan kinerja ekspor sebesar USD 5,10 miliar dan impor sebesar USD 6,50 miliar, mencatatkan defisit neraca perdagangan sebesar USD 1,40 miliar. Secara kumulatif Januari-Juli 2024, neraca perdagangan tercatat defisit USD 6,34 miliar, naik USD 6,71 miliar.
Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Utara, Hendriyan, melaporkan kinerja pendapatan pajak DKI Jakarta hingga Juli 2024 mencapai Rp 741,43 triliun atau 56,29 persen dari target pajak 2024. Tren penurunan pendapatan pajak disebabkan penurunan komoditas dan kenaikan restitusi.
Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai DKI Jakarta, Muhammad Hilal Nur Sholihin, menyampaikan penerimaan Kepabeanan dan Cukai DKI Jakarta hingga 31 Juli 2024 sebesar Rp 12,71 triliun dengan capaian 45,91 persen dari target APBN, turun 5,84 persen (yoy).
Didik Hariyanto, Kepala Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara DKI Jakarta, melaporkan penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga 31 Juli 2024 mencapai Rp 241,61 triliun atau 102,39 persen dari target dan mengalami kenaikan sebesar 2,96 persen (yoy).

Komentar