Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30
COMMUNITY

Solidaritas Wartawan Provinsi Banten Gelar Aksi Tolak UU Penyiaran

Solidaritas Wartawan Provinsi Banten Gelar Aksi Tolak UU Penyiaran
Aksi Tolak UU Penyiaran

ASKARA - Solidaritas Wartawan Provinsi Banten (SWPB) yang terdiri dari sekitar 100 wartawan menggelar aksi di depan Gedung Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Banten. Mereka menolak adanya Undang-Undang Penyiaran di Indonesia.

Tri Budi S., Ketua SWPB, menyatakan kekhawatiran akan potensi pembatasan kebebasan pers dan ekspresi dengan adanya undang-undang baru atau revisi terhadap undang-undang yang ada. Alasan penolakan tersebut meliputi kekhawatiran akan pengaruh terlalu besar pemerintah atau badan tertentu terhadap isi penyiaran, serta kekhawatiran akan keuntungan komersial yang menguntungkan perusahaan media besar dan merugikan media independen atau lokal.

Timan, Ketua DPD Pro Jurnalis Media Siber PJS, menambahkan bahwa gerakan penolakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan menekan pemerintah agar merevisi atau membatalkan UU Penyiaran. Meskipun ada rujukan terhadap "UU Penyiaran DPRD", hingga saat ini tidak ada undang-undang khusus yang mengatur tentang penyiaran yang dikeluarkan oleh DPRD. Penyiaran di Indonesia secara umum diatur oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. (Buyil)

Komentar