Inilah Pernyataan Penolakan PWI Pusat terhadap RUU Penyiaran
ASKARA - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengeluarkan pernyataan tegas menolak isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang dihasilkan oleh Badan Legislasi DPR RI. Penolakan ini didasarkan pada sejumlah poin yang dianggap melanggar kebebasan pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
PWI secara khusus menyoroti Pasal 50B ayat (2) huruf C dalam RUU Penyiaran yang dihasilkan pada rapat Badan Legislasi DPR RI pada 27 Maret 2024. Pasal ini melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi, yang menurut PWI merupakan pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat (2) dari UU Pers.
"PWI mengingatkan bahwa UU Pers dengan jelas menyatakan bahwa tidak boleh ada pelarangan terhadap penyiaran oleh pers nasional. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berakibat pada tuntutan pidana dengan ancaman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp 500 juta," kata Ketua Bidang LKBPH-PWI, Kamsul Hasan dalam keterangan, Rabu (15/5).
PWI menegaskan bahwa pers nasional memiliki hak untuk mencari, mengolah, dan menyebarluaskan informasi sebagai bagian dari karya jurnalistik yang berkualitas. Oleh karena itu, pembatasan yang diatur dalam RUU Penyiaran dianggap sebagai upaya membungkam kebebasan pers.
Selain itu, PWI juga mengkritisi Pasal 42 dalam RUU Penyiaran yang memberikan wewenang kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga penyelesaian sengketa terkait kegiatan jurnalistik penyiaran. PWI menyatakan bahwa pemberian wewenang ini menjadikan KPI sebagai lembaga super power yang berpotensi mengambil alih kewenangan Dewan Pers, yang seharusnya diatur dalam UU Pers.
Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Persatuan Wartawan Indonesia (LKBPH-PWI), Kamsul Hasan, juga menyesalkan penghapusan Pasal 42 dari UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang mengatur kegiatan jurnalistik penyiaran oleh wartawan.
Tim Hukum PWI menilai bahwa selain ketiga materi tersebut, ada beberapa materi lain dalam RUU Penyiaran yang perlu diperbaiki atau dihapus. Salah satunya adalah penerapan sanksi administrasi yang bisa berpotensi mengkriminalisasi pers nasional. Materi ini akan dicantumkan dalam Daftar Isian Masalah yang akan disampaikan PWI kepada Badan Legislasi, Komisi I DPR RI, dan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM RI.
Dalam pernyataan resminya, PWI Pusat meminta agar DPR RI membuka kembali pembahasan RUU Penyiaran secara terbuka dengan melibatkan masyarakat pers dan organisasi pers sebagai pemangku kepentingan. Hal ini penting untuk menjaga kemerdekaan pers di Indonesia.
Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI, Chelsia Chan menekankan pentingnya kolaborasi antara DPR RI dan masyarakat pers untuk memastikan RUU Penyiaran yang dihasilkan tidak melanggar kebebasan pers yang telah diatur dalam UU Pers.

Komentar