Senin, 20 Mei 2024 | 23:02
COMMUNITY

Meresahkan! Publik Minta Aparat Tangkap Juru Parkir Ilegal di Indomaret Se-Kab Cirebon

Meresahkan! Publik Minta Aparat Tangkap Juru Parkir Ilegal di Indomaret Se-Kab Cirebon
Juru Parkir Ilegal di Indomaret di Sidapurna Kec Depok, Cirebon

ASKARA - Juru Parkir di sebagian besar Indomaret dan Alfamaret Kabupaten Cirebon semakin menjamur. Banyak warga yang sangat resah dengan kehadiran mereka, misalnya di Indomaret no kode TC8Y Area Salingsingan, Sidapurna Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon.

Saat menjelang Idul Fitri 1445 H, para oknum tukang parkir ini beralasan memarkir hanya seminggu, 7 hari hingga Idul Fitri 1445 H. Namun yang terjadi, usai idul fitri 1445 H, mereka nampak tidak berhenti, teguran demi teguran dari staf indomaret dan warga pun tak digubris. Bahkan semakin menjadi-jadi.

Kabarnya, keluhan pun sudah disampaikan ke aparat desa, namun nampaknya tak ada jawaban yang memuaskan.

Padahal layanan bebas parkir ini merupakan bentuk sarana dalam menghargai pelanggan. Namun, akses bebas parkir di halaman luas Alfamart dan Indomaret justru disalahgunakan oleh sejumlah orang tak bertanggung jawab.

Pelanggan Indomaret, H mengaku Ia hanya heran fenomena ini kenapa terus dibiarkan.

Aparat Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon baik Dinas Perhubungan, Satpol PP bahkan Kepolisian semestinya turun ke lapangan, lakukan operasi gabungan dan tangkap oknum-oknum juru parkir yang meresahkan ini.

" Jika tak ada tulisan parkir gratis okelah, kami pahami. lah ini jelas-jelas parkir gratis, namun oknum-oknum ini ada yang bawa-bawa nama Ormas atau siapalah. Apalagi area  indomaret atau alfamaret bukan di pusat perbelanjaan yang ramai, ini cuma desa-desa. Masa ada preman-preman kecil semacam ini, tidak perlu bawa-bawa nama demi kehidupan atau sesuap apalah. Jujur ini sangat memuakan.Bila perlu operasi petrus dihidupkan biar ada efek jera," ujar H yang sangat geram dengan oknum-oknum ini, Rabu 9 Mei 2024.

Padahal, tindakan tersebut terbilang melanggar hukum dan pelakunya bisa dihukum penjara.

Juru parkir liar bisa dijerat hukum dengan pasal 368-371 KUHP merupakan bagian dari BAB XXIII KUHP tentang pemerasan dan Pengancaman.

“Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena memeras dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun,” demikian bunyi pasal tersebut.

Hukumannya bisa berupa hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara.

Diharapkan, Dinas Perhubungan, Satpol PP bahkan Kepolisian bisa mengejawantahkan pasal 368-371 KUHP sehingga tidak ada lagi siapapun, atau yang mengatasnamakan organisasi untuk melakukan aksi parkir-parkir liar baik indomaret dan alfamaret sampai kapanpun.

Publik hingga saat ini masih mengharapkan adanya penegakan hukum dan sederet pasal yang benar-benar mewujudkan ketenangan dan kenyamanan.

Komentar