Selasa, 30 April 2024 | 07:29
NEWS

Sufmi Dasco Pastikan Prabowo dan Megawati akan Bertemu Usai Putusan MK

Sufmi Dasco Pastikan Prabowo dan Megawati akan Bertemu Usai Putusan MK
Sufmi Dasco

ASKARA – Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memastikan presiden terpilih Prabowo Subianto dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri akan bertemu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024. Hal ini berarti, Megawati dan Prabowo bertemu setelah 22 April 2024 mendatang.

"Iya, setelah putusan MK," ujar Dasco kepada para awak media di Gedung Nusantara 2, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Dasco mengaku dirinya belum mengetahui secara pasti waktu bertemunya. 

Hanya saja, lanjut Dasco, komunikasi terus berjalan dan bahkan intensif pasca putusan MK atas sengketa hasil Pilpres 2024.

"Saya pikir komunikasi-komunikasi lebih intens mungkin akan ditingkatkan setelah putusan MK," tukas Dasco.

Amicus Curiae Megawati

Sementara itu terkait pengajuan diri Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri sebagai amicus curiae sidang sengketa Pilpres di MK, Dasco berpendapat hal itu tidak terkait dan tidak berkepentingan langsung terhadap sidang MK.

"Ya kita kan sama-sama tahu bahwa amicus curiae itu adalah pendapat hukum bagi yang berkepentingan, namun tidak terkait dan tidak berkepentingan langsung," ujar Dasco.

Dasco menilai, apa yang dituangkan Megawati dalam amicus curiae tersebut semuanya sudah disampaikan oleh Tim Hukum Kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD di persidangan, bahkan sudah dipatahkan.

"Untuk itu sebagai substansi juga kita sudah sama-sama tahu apa yang dituangkan dalam amicus curiae itu juga sudah disampaikan oleh kuasa hukum dari paslon nomor 3 dan sudah dipatahkan, terpatahkan dalam sidang MK," ucap Wakil Ketua DPR RI ini

Oleh karenanya, sebut Dasco, amicus curiae tidak bisa menjadi bahan pertimbangan hakim MK dalam mengambil keputusan.

"Oleh karena itu di dalam rezim Undang-Undang MK, maupun di dalam Undang-Undang Pemilu itu tidak ada kemudian namanya amicus curiae itu dimasukan ke dalam perimbangan-pertimbangan hakim," pungkas Sufmi Dasco Ahmad.

Komentar