Sabtu, 04 Mei 2024 | 17:02
NEWS

Temuan PPATK Tentang Dana Asing ke Parpol, Sufmi Dasco: Buka Saja pada Lembaga Berwenang

Temuan PPATK Tentang Dana Asing ke Parpol, Sufmi Dasco: Buka Saja pada Lembaga Berwenang
Sufmi Dasco

ASKARA – Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai dana asing yang masuk ke rekening para Bendahara Umum (Bendum) parpol jelang Pemilu 2024 menjadi polemik di tengah masyarakat.

Berbagai pihak khawatir dana tersebut digunakan oleh pihak asing yang memiliki kepentingan tertentu untuk menyetir para elite politik di Tanah Air.

Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, apabila memang PPATK memiliki bukti mengenai hal tersebut maka jangan ragu untuk melaporkannya ke pihak yang memiliki kaitan dengan pihak terkait.

"Saya pikir kalau memang PPATK memiliki data tersebut ya dibuka saja. Dibuka dalam arti disampaikan pada pihak yang berwenang dalam hal ini kalau soal pemilu ya Bawaslu," kata Dasco kepada para wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/1).

Menurut Dasco, data PPATK merupakan data intelijen, namun apabila ditemukan aliran dana atau transaksi mencurigakan maka PPATK dapat melaporkannya kepada lembaga yang berwenang

"Karena data PPATK itu adalah data intelijen, tetapi buka saja kepada lembaga yang berwanang," tutup Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyampaikan hasil analisis atau informasi transaksi keuangan sejumlah pihak, termasuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, sepanjang 2023 pihaknya telah menyampaikan dua informasi pada KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak yang terdaftar dalam DCT.

"Ada dua hasil analisis dan satu hasil pemeriksaan disampaikan kepada Polri," kata Ivan di kantornya, Jakarta, Rabu (10/1/2024).

Lalu, ada satu informasi yang disampaikan PPATK kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tiga informasi disampaikan kepada Badan Intelijen Negara (BIN).

"Kemudian tiga informasi disampaikan kepada Bawaslu," kata Ivan.

Sementara pada periode 2022-2024, PPATK juga telah melaporkan hasil analisis atau hasil pemeriksaan transaksi keuangan caleg ke sejumlah instansi.

Secara rinci, lima hasil analisis disampaikan kepada Polri, sembilan hasil analisis kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), satu hasil analisis kepada Kementerian Lingkungan Hidup.

"Kepada Kejaksaan empat kasus, kepada BNN enam kasus, dan kepada Bawaslu 11 kasus. Berikutnya ada beberapa data yang tidak bisa kami sampaikan," beber Ivan.

Komentar