Minggu, 05 Mei 2024 | 20:06
OPINI

Melakukan Korupsi, Kolusi, Nepotisme, Adalah Melanggar Hukum

Melakukan Korupsi, Kolusi, Nepotisme, Adalah Melanggar Hukum
KRH Aryo Gus Ripno Waluyo

Oleh: KRH Aryo Gus Ripno Waluyo, SE, SP.d, S.H, C.NSP, C.CL, C.MP, C.MTh *)

ASKARA - Indonesia dikenal sebagai negara yang korup. Bagian ini membahas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), terutama di bidang politik, di Indonesia. Secara singkat, korupsi, kolusi dan nepotisme adalah praktik-praktik yang melanggar hukum, merugikan kepentingan umum dan menguntungkan kepentingan pribadi.

KKN sangat merugikan masyarakat karena uang yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan dan membangun kualitas hidup masyarakat, justru digunakan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. tindakan nepotisme tidak diperbolehkan menurut al-Qur'an, karena tindakan tersebut merupakan salah satu bentuk ketidakadilan, baik terhadap dirinya, kerabatnya, apalagi terhadap rakyat.

Korupsi, kolusi dan nepotisme yang dipahami dari segi agama Islam jelas menunjukkan bahwa hal tersebut merupakan suatu pelanggaran hukun dalam arti merugikan orang lain, melanggar hak asasi manusia. Penyebab terjadinya hal tersebut disebabkan rapunya kualitas moral.

Faktor ekonomi sering dianggap sebagai penyebab utama korupsi. Di antaranya tingkat pendapatan atau gaji yang tak cukup untuk memenuhi kebutuhan. Fakta juga menunjukkan bahwa korupsi tidak dilakukan oleh mereka yang gajinya pas-pasan.

Upaya kesadaran korupsi sebagai kejahatan baru sadari sejak era reformasi 1998 dengan disahkannya Undang-Undang No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Perilaku korupsi di Indonesia sudah ada sejak masa kerajaan. Pungutan berupa pajak atau upeti yang memaksa rakyat adalah salah satu yang paling menonjol.

Secara umum akibat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) adalah merugikan negara dan merusak sendi-sendi kebersamaan serta memperlambat tercapainya tujuan nasional seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.

Korupsi, kolusi dan nepotisme yang dipahami dari segi agama Islam jelas menunjukkan bahwa hal tersebut merupakan suatu pelanggaran hukum dalam arti merugikan orang lain, melanggar hak asasi manusia. Penyebab terjadinya hal tersebut disebabkan rapunya kualitas moral.

Hal ini bisa terjadi karena adanya kebiasaan atau tradisi dalam keluarga atau masyarakat yang mendorong orang-orang untuk mempromosikan anggota keluarga atau teman dekat mereka untuk posisi tertentu.

Nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan.

Dampak positif dari nepotisme adalah memberikan kemudahan dalam memilih dan menseleksi seorang pemimpin. Asalkan orang-orang yang diangkat tersebut profesional dalam menjalankan tugas sebagai seorang pemimpin.

*) Budayawan, Penulis, Advokat, Spiritualis, Ketua DPD Jatim PERADI Perjuangan

 

Komentar