Kamis, 02 Mei 2024 | 20:32
OPINI

Korupsi Di Indonesia Termasuk Tindakan Kriminal Luar Biasa

Korupsi Di Indonesia Termasuk Tindakan Kriminal Luar Biasa
KRH Aryo Gus Ripno Waluyo
Oleh: KRH Aryo Gus Ripno Waluyo, SE, SP.d, S.H, C.NSP, C.CL, C.MP, C.MTh *)
 
ASKARA - Karena sifatnya yang sangat merusak, korupsi telah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime oleh berbagai negara, termasuk Indonesia. Dengan status ini, negara-negara memperlakukan korupsi dengan sangat serius karena dianggap sangat berbahaya.
 
Dampaknya yaitu lesunya pertumbuhan ekonomi dan investasi, penurunan produktivitas, rendahnya kualitas barang dan jasa publik, menurunnya pendapatan negara dari sektor pajak dan meningkatnya hutang pemerintah.
 
Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi diwujudkan dalam bentuk antara lain mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi tentang tindak pidana korupsi dan hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana.
 
Seseorang dengan nilai kejujuran di hatinya tidak akan pernah korupsi, karena tahu tindakan tersebut adalah bentuk kebohongan dan kejahatan.
 
Orang dengan berintegritas jujur akan selalu berpegang pada prinsip yang diyakininya benar. Orang dengan nilai kejujuran juga harus menolak ketidakjujuran.
 
Siapa orang yang pertama kali melakukan korupsi di Indonesia?
Jusuf Muda Dalam ditangkap pada 18 Maret 1966. Setelah melewati persidangan, didapatkan hasil bahwa Jusuf Muda Dalam resmi dinyatakan bersalah atas empat dakwaan. 
 
Yaitu subversi (upaya menjatuhkan kekuasaan), korupsi, menguasai senjata api secara illegal, dan perkawinan yang dilarang undang-undang.
 
Kenapa di Indonesia masih banyak yang korupsi?
 
Faktor ekonomi sering dianggap sebagai penyebab utama korupsi. Di antaranya tingkat pendapatan atau gaji yang tak cukup untuk memenuhi kebutuhan. 
 
Fakta juga menunjukkan bahwa korupsi tidak dilakukan oleh mereka yang gajinya pas-pasan.
 
Pasal 603. Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun.
 
Dan uang hasil korupsi yang di gunakan tersebut wajib dikembalikan oleh terpidana korupsi berupa uang pengganti yang jumlahnya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada 
mereka.
 
Apa yang harus kita lakukan untuk mencegah terjadinya korupsi?
 
Hidup Sesuai Kemampuan. Salah satu hal yang mendorong kita melakukan korupsi karena seringnya kita tidak merasa cukup dan bergaya hidup yang tidak wajar, atau melebihi dari kemampuan kita. 
 
- Mengatur Manajemen Waktu. 
- Fokus kepada Kinerja dan Tanggung Jawab Pribadi. 
- Mengatur Pengeluaran. 
- Selalu Bersyukur.
 
Berdasarkan data yang tersedia, parpol yang paling banyak kader korupsi yaitu berasal dari Golkar, kemudian diikuti oleh PDIP, Demokrat, Gerindra dan Hanura. 
 
Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 2004 hingga Juli 2023 menyebutkan, sebanyak 344 kasus korupsi melibatkan anggota DPR dan DPRD. Jumlah ini terbanyak ketiga, di bawah kasus korupsi yang menjerat kalangan swasta (399 kasus) dan pejabat eselon I-IV (349 kasus).
 
Biasanya dilakukan dengan kerahasiaan. Melibatkan pihak yang saling menguntungkan dan menjaga kewajiban. Oknumnya sering berasal dari pihak yang berkepentingan. Tiap tindakan korupsi adalah pengkhianatan kepercayaan.
 
Akar penyebab korupsi adalah lantaran nafsu hidup untuk bermewah-mewah. AKAR penyebab korupsi, kata Ibnu Khaldun, sejarawan dan pemikir muslim asal Tunisia ketika menulis soal ini sekitar abad ke-14, lantaran nafsu hidup. Kalangan kelompok berkuasa memiliki nafsu hidup untuk bermewah-mewah,
Terdapat beberapa faktor yang menjadi penyebab korupsi yang diklasifikasikan ke dalam tiga kategori besar, yaitu faktor ekonomi, politik dan sosial budaya.
 
Nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda dan asing di Indonesia tahun 1958 dipandang sebagai titik awal berkembangnya korupsi di Indonesia. Kata corruptie dalam bahasa Belanda masuk ke dalam perbendaharaan Indonesia menjadi Korupsi. 
 
Korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
 
Bagaimana cara menghilangkan budaya korupsi di Indonesia jelaskan?
 
1)Memperkuat Dewan Perwakilan Rakyat
2) Memperkuat Mahkamah Agung dan jajaran peradilan di bawahnya 
3) Membangun kode etik di sektor publik 
 4) Membangun kode etik di sektor Parpol, Organisasi Profesi dan Asosiasi Bisnis. 
5) Meneliti sebab-sebab perbuatan korupsi secara berkelanjutan.
 
Namun hingga kini Presiden dan DPR belum menemui kata sepakat dengan penerapan hukuman mati bagi para koruptor. 
 
Pernyataan Presiden Jokowi soal hukuman mati bagi koruptor hanya sebatas wacana. Sampai saat ini belum ada koruptor yang divonis hukuman mati oleh pengadilan.
Jika tidak ada korupsi di Indonesia?
 
Setidaknya ada empat kondisi yang akan terjadi jika Indonesia bebas dari korupsi, yaitu pembangunan berjalan dengan lancar, pendidikan akan maju pesat, pelayanan kesehatan akan berjalan dengan baik, dan lingkungan hidup yang terawat indah dan bebas dari sampah.
 
*) Budayawan, Penulis, Advokat, Spiritualis, Ketua DPD Jatim, Peradi Perjuangan 

Komentar