Kamis, 16 Mei 2024 | 05:25
COMMUNITY

Pada Training Intensif Calon Khatib Muda Indonesia

KH. Mohamad Hidayat: Riba Tidak Hanya Dilarang Agama Islam, Tapi Juga Semua Agama Samawi

KH. Mohamad Hidayat: Riba Tidak Hanya Dilarang Agama Islam, Tapi Juga Semua Agama Samawi
DR. KH. Mohamad Hidayat MBA MH

ASKARA - Yayasan Majelis Al Washiyyah bekerjasama BSI Maslahat dan Komisi Dakwah MUI menggelar Training Intensif Calon Khatib Muda Indonesia (TICKMI) 2 pada 19-20 Desember2023 di Hotel Gren Alia Cikini, Jakarta Pusat. Kegiatan yang juga didukung oleh Yayasan Tahfidz Sulaimaniyah, Shad Network ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan khotib di Indonesia.

Direktur Tahfiz Al Washiyyah, Ustadz Muhammad Harun Al Rasyied SE menjelaskan, dengan digelarnya TICKMI diharapkan para peserta menjadi khatib yang berkompeten, memiliki wawasan yang luas, memiliki pemahaman yang dalam di bidang-bidang ilmu agama yang bisa mencerahkan dan mencerdaskan, juga membimbing masyarakat khususnya umat Islam melalui khutbah-khutbah di mimbar-mimbar yang ada di masjid di seluruh Indonesia.

“Kami mohon doanya untuk bisa melanjutkan program-program ini dikesempatan berikutnya untuk lebih memperbanyak khatib-khatib muda yang kompeten, memiliki wawasan yang luas, memiliki performance khatib yang reservatif yang bisa mengaktualisasikan kegiatan dakwah Islam lebih baik dan benar sesuai apa yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW,” ujar Ustadz Muhammad Harun, Selasa (19/12).

Dalam program kedua, lanjutnya, ada penambahan materi bank ekonomi syariah. Tujuannya agar para khatib muda memiliki pengetahuan tentang ekonomi syariah. “Karena tidak cukup seorang khatib hanya ahli di bidang ibadah tapi juga harus ahli yang bisa mencontohkan hal yang aik di bidang muamalah,” katanya.

Saat memberikan materi tentang Ekonomi Syariah, DR. KH. Mohamad Hidayat MBA MH menyampaikan pentingnya sesi ekonomi syariah dalam kurikulum TICKMI. “Karena umumnya ibadah sudah baik, keimanan tapi muamalah kita diabaikan,” ujar Dewan Pengawas Syariah Compliance Group-Sharia Compliance Department PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk itu.

Objek dari muamalah ini, paparnya, adalah kontrak atau hukum perikatan yang disebut aqad yang menimbulkan saling memberikan manfaat baik yang berkaitan dengan materi maupun jasa. Menurutnya, inilah yang disebut dengan hablum minannas, membangun hubungan kerja sama dan interaksi sosial dengan masyarakat, baik dengan sesama muslim maupun dengan non muslim.

Dalam penjelasannya, bisnis Islam adalah seluruh aktivitas yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan yang didasarkan kepada nilai-nilai Islam. Tujuan bisnis dalam Islam adalah untuk mendapatkan ridha dari Allah SWT, memperoleh profit yang optimal, perusahaan dapat tumbuh dan berkembang, serta mendapatkan keberkahan dalam bisnis.

Karakter Transaksi ekonomi syariah, antara lain. 1. Keadilan, 2. Asas Halal / Maslahat, 3. Kejelasan Kontrak, 4. Saling Ridho Para Pihak, 5. Tidak Merugikan Satu Sama Lain, 6. Kebebasan Bertransaksi, 7. Uang Bukan Komoditi, 8. Menghindari Idle Asset Dan Monopoli, 9. Menganut Economic Value Of Time (Menolak Teori Time Value Of Money), 10. Menolak Kegiatan Ekonomi Berorientasi “Anti Sosial”.

Lebih lanjut, KH. Mohamad Hidayat menerangkan, hukum haramnya riba merupakan hukum yang final dan mengikat, berdasarkan nash yang qath`i, dan disepakati oleh seluruh yuris hukum Islam. Sedangkan prinsip Ekonomi Syariah yakni: Sebagai ibadah, semua hal tidak diperbolehkan kecuali jika ada ketentuannya. Muamalah, semua hal dinilai boleh kecuali ada ketentuan yang melarangnya.

Suatu yang tidak jelas dan tidak dapat dipastikan wujudnya secara matematis dan rasional baik itu menyangkut barang, harga, ataupun waktu pembayaran dan penyerahannya. Contoh: Jual beli “kucing dalam karung”, jual beli ijon, jual beli dengan kesepakatan dua harga.

“Hukum haramnya riba merupakan hukum yang final dan mengikat, berdasarkan nash yang qath`i, dan disepakati oleh seluruh yuris hukum Islam,” ujar Dewan Syariah Nasional MUI (Majlis Ulama Indonesia).

Opini Masyarakat” atas Hukum Bunga (Interest) / RibaRiba identik dengan Bunga Uang. Keduanya hukumnya haram. Riba berbeda dengan Bunga Uang, Riba Hukumnya Haram sedangkan Bunga Uang Hukumnya Halal, Hukum Bunga Uang adalah Syubhat

Riba, terang KH. Mohamad Hidayat,  tidak hanya dilarang dalam agama Islam, tapi juga semua agama samawi Ahli Kitab, baik Kitab Taurat, Zabur, Injil, semua melarang riba. Karena kitab-kitab itu turun dari Allah.

Larangan Riba dalam AL Quran. Antara lain: Ar ruum  39 (melakukan riba tidak akan menambah harta di sisi Allah), An Nisa’  161 (informasi kaum Yahudi sudah dilarang memakan riba tapi melanggarnya), Al Imran  130 (larangan memakan riba yang berlipat ganda).

Al Baqarah  275 – 280 (larangan final). 278: Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. 279 : Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.

Diriwayatkan dari Ubadah bin Shamit bahwa nabi bersabda, “emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, kurma ditukar dengan kurma, gandum halus ditukar dengan gandum halus, garam ditukar dengan garam, dan gandum kasar ditukar dengan gandum kasar, haruslah semisal dan sama ukurannya serta tunai. Apabila jenisnya berbeda, ukurannya juga boleh berbeda dengan syarat tunai". HR. Muslim.

Konsep Bunga di Kalangan Yunani dan Romawi. Plato (427 – 347 SM) mengecam sistem bunga berdasarkan dua alasan, yaitu: Pertama: bunga menyebabkan perpecahan dan perasaan tidak puas dalam masyarakat. Kedua: bunga merupakan alat golongan kaya untuk mengeksploitasi golongan miskin.

Aristoteles (384 – 322 SM) berpendapat bahwa fungsi uang adalah sebagai alat tukar (medium of exchange) bukan alat untuk menghasilkan tambahan melalui bunga. Bunga menurutnya adalah uang yang berasal dari uang yang keberadaannya dari sesuatu yang asalnya tidak akan terjadi, oleh karena itu bunga merupakan sesuatu yang tidak adil.

Para ahli filsafat Romawi juga mengecam praktek pengambilan bunga dengan alasan yang kurang lebih sama dnegan yang dikemukakan ahli filsafat Yunani; Cicero, memberi nasehat kepada anaknya agar menjauhi dua pekerjaan yaitu memungut cukai dan memberi pinjaman.

Cato, memberikan dua ilustrasi untuk melukiskan perbedaan antara perniagaan dan memberi pinjaman: Perniagaan adalah suatu pekerjaan yang mempunyai resiko tinggi sedangkan memberi pinjaman (dg bunga) adalah sesuatu yang tidak sopan.

Dalam tradisi mereka terdapat perbandingan antara seorang pencuri dengan seorang pemakan bunga. Pencuri akan didenda dua kali lipat sedangkan pemakan bunga akan didenda empat kali lipat.

Kitab Imamat 25 : 35-37 “Apabila saudaramu jatuh miskin, sehingga tidak sanggup bertahan di antaramu, maka engkau harus menyokong dia sebagai orang asing dan pendatang, supaya ia dapt hidup di antaramu. Janganlah engkau mengambil bunga yang atau riba daripadanya, melainkan engkau harus takut akan allahmu, supaya saudaramu dapat hidup di antaramu. Janganlah engkau memberi uangmu kepadanya dengan meminta bunga, juga makananmu janganlah kau berikan dengan meminta riba.”

Kitab Ulangan 23 : 19-20 “Janganlah engkau membungakan kepada saudaramu, baik uang maupun bahan makanan atau apa;un yang dapat dibungakan. Dari orang asing boleh engkau memungut bunga, tetapi dari saudaramu janganlah engkau memungut bunga …..”

Kitab Keluaran 22 : 25 “Jika engkau meminjamkan uang kepada salah seorang dari umatku, orang yang miskin di antaramu, maka janganlah engkau berlaku sebagai seorang penagih hutang terhadap dia; janganlah kamu bebankan bunga uang kepadanya.”

Dalam kesempatan itu, KH. Mohamad Hidayat yang juga Pengasuh PP Tahfizh Al Quran Al Washiyyah Jakarta mengungkapkan dampak buruk rezim Neo Kapitalisme, antara lain: Terjadinya “The death of economy”, Instabilitas Ekonomi Dunia, Kesenjangan Kesejahteraan antar Negara, Negara berkembang/miskin hanya menjadi Pasar Elit Moneteris, Penguasaan asset-resources negara berkembang-miskin melalui jalur politik-militer-ekonomi, Bangkitnya kolonialisme, Hilangnya Kedaulatan Negara berkembang-Miskin, Meningkatnya “black transaction”, Kehancuran nilai moral, agama dan sistem hukum.

Komentar