Sabtu, 18 Mei 2024 | 13:15
NEWS

Perlu Persamaan Persepsi Tripartit dalam Menetapkan Formulasi Upah Minimum

Perlu Persamaan Persepsi Tripartit dalam Menetapkan Formulasi Upah Minimum
Anggota Komisi IX DPR Putih Sari

ASKARA - Kebijakan penentuan Upah Minimum dinilai tidak dapat dipisahkan dengan menciptakan iklim yang kondusif bagi industrialisasi, khususnya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 

Terlebih, kabupaten Bekasi memiliki banyak lapangan pekerjaan, yaitu sejumlah 16.920 perusahaan. Sehingga, menurutnya, formulasi penentuan upah minimum perlu persamaan persepsi seluruh pihak agar menghasilkan win-win solution.

Demikian penilaian yang disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI Putih Sari usai melakukan pertemuan dengan seluruh stakeholder dalam Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi IX membahas tentang Efektivitas Upah Minimum terhadap Pekerja, di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (08/11).

"Saya kira tidak hanya dari unsur pekerja tapi juga dari unsur pengusaha ini ke depan kita bisa merumuskan seperti apa formulasi di dalam mekanisme penetapan upah. Agar tentu tidak ada lagi perbedaan persepsi antar berbagai pihak yang ada terkait dengan upah minimum, sehingga dapat melahirkan win-win solution ya untuk pekerja maupun juga para pelaku usaha," kata Putih dikutip dari laman resmi DPR RI.

Sementara itu, perwakilan Serikat Pekerja Kabupaten Bekasi menyatakan bahwa Dewan Pengupahan hanya berfungsi seperti lembaga kalkulator saja tanpa memperhitungkan kebutuhan para pekerja.

Menanggapi hal ini, Putih mengatakan bahwa semua itu kembali lagi ke regulasi yang dijalankan oleh Dewan Pengupahan. Di mana regulasi yang saat ini digunakan oleh Dewan Pengupahan adalah regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat maupun Kementerian Ketenagakerjaan.

"Ke depan dari apa yang kita dapatkan hari ini kita nantinya akan memberikan rekomendasi. Saya kira komisi IX DPR RI akan meminta kepada Kementerian Tenaga Kerja untuk mengeluarkan regulasi, baik dalam bentuk PP, maupun juga dalam bentuk Permen, (bahwa) di dalam penetapan upah ke depan agar ada keleluasaan, lalu dibuka ruang diskusi agar aspirasi-aspirasi baik dari unsur pekerja maupun pengusaha ini bisa hidup di dalam dewan pengupahan itu sendiri," ujar Putih Sari.

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini cukup mengapresiasi posisi Kementerian Ketenagakerjaan dalam hal penentuan upah minimum. 

Menurutnya, posisi Kemenaker sebagai pihak yang netral dan memang seharusnya tidak ada keberpihakan kepada salah satu pihak. Namun, seharusnya, ketidakberpihakan ini bertujuan untuk menciptakan hubungan industrial yang baik antara pelaku usaha dengan para pekerja.

"Tapi memang dari hubungan industrial ini tentu saja masih ada hal-hal yang memang di luar ekspektasi dari masing-masing. Ini yang saya kira ke depan bisa terus bisa dikonsolidasikan agar bisa ketemu titik tengah yang terbaik bagi semua pihak," katanya.

Terkait efektivitas penetapan UMP/UMK ini bagi para pekerja, Putih menilai belum cukup efektif. Apalagi memang ada disparitas antar wilayah, sehingga masalah-masalah baru bermunculan. Yaitu, ada kecemburuan sosial terhadap upah minimum yang didapat Kabupaten Bekasi.

"Di satu sisi upah minimum yang cukup tinggi di Kabupaten Bekasi. Tapi kalau kita bedah lagi dari kebutuhan-kebutuhan kelayakan hidup, dari apa yang memang dibutuhkan oleh para pekerja, atau juga oleh masyarakat, saya rasa ini juga masih banyak yang memang belum terpenuhi. Tapi kita tidak bisa melihat dari satu sisinya saja," ujar Putih Sari.

"Sekali lagi tentu harus ada keseimbangan dari kedua belah pihak, dari sisi pelaku usaha maupun juga dari unsur pekerja. Sehingga efektivitas ini bisa tercapai untuk kedua belah pihak, Ini yang terus kita upayakan, makanya ke depan agar regulasinya kita bisa perbaiki dengan mekanisme yang lebih terbuka untuk kedua belah pihak," tutupnya.

Komentar