Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:05
NEWS

BAP DPD RI Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Dari Lima Provinsi

BAP DPD RI Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat Dari Lima Provinsi
BAP DPD RI terima Pengaduan Masyarakat Dari Lima Provinsi

ASKARA - Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menindaklanjuti pengaduan masyarakat dari lima provinsi berbeda terkait persoalan lahan. Pengaduan tersebut terdiri dari Warga Dusun Pungkukan Desa Celukan Bawang Kabupaten Buleleng dari Provinsi Bali, Masyarakat Banyuasin I Bergerak dari Provinsi Sumatera Selatan, Masyarakat Adat Suku Mou Kelim dari Provinsi Papua, Dewan Pengurus Pusat Genpeti dari Kabupaten Sukabumi dari Provinsi Jawa Barat, dan Tim Penyelesaian alih fungsi kawasan hutan produksi reg 40 Gedung Wani dari Provinsi Lampung.

“Kami minta perwakilan masyarakat untuk memberikan penjelasan dan pemaparan secara lebih rinci. Hal ini dilaksanakan agar BAP DPD RI dapat memperoleh informasi dan data yang komprehensif terkait permasalahan yang dihadapi oleh para pengadu,” ucap Wakil Ketua BAP DPD RI Muhammad Nuh di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (11/8).

Muhammad Nuh menambahkan BAP DPD RI selanjutnya akan mengundang kementerian atau instansi untuk rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait atas pengaduan masyarakat. “Jika dipandang perlu, kita akan mengundang RDPU kepada kementerian atau instansi terkait,” paparnya.

Anggota DPD RI asal Provinsi Lampung Abdul Hakim menjelaskan, setelah mendapatkan penjelasan dan data-data dari masyarakat, pihaknya akan meminta pemerintah untuk segera menyelesaikan persoalan pertanahan atas pengaduan masyarakat di lima provinsi tersebut. “Saya kira sudah cukup data-data dari pengadu. Tinggal kita dorong pemerintah agar segera menyelesaikan persoalan tanah ini,” pungkasnya.

Di kesempatan yang sama, Anggota DPD RI asal Provinsi Jawa Barat Asep Hidayat mengatakan bahwa pihaknya merasakan keresahan dari warga khususnya para pengadu atas persoalan tanahnya. Selama ini, ia menilai masyarakat merasa tidak ada kepastian hukum atas permasalahan yang dialaminya. “Saya tidak masuk dalam ranah hukum, namun kita harus menindaklanjuti pengaduan masyarakat dengan pihak-pihak terkait. Jangan sampai permasalahan ini terkatung-katung,” imbuhnya.

Wakil Ketua BAP DPD RI Evi Apita Maya mengutarakan bahwa sebagai tindak lanjut surat resmi yang telah diterima oleh BAP DPD RI dari pengaduan masyarakat. Maka BAP DPD RI telah melaksanakan komunikasi secara intensif dengan para pengadu, serta melaksanakan agenda RDPU dengan mengundang perwakilan para pengadu guna mendapatkan informasi dan data yang lebih komprehensif. “BAP DPD RI memandang urgensi rapat kerja dengan kementerian terkait sebagai mitra kerja strategis dalam penyelesaian konflik agraria yang terjadi di Indonesia pada umumnya,” ujarnya.

Evi Apita Maya menambahkan BAP DPD RI juga mendorong adanya sinergi yang kuat antara DPD RI dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Kementan RI dan Kementerian ATR/BPN RI dalam upaya penyelesaian berbagai isu terkait konflik agraria di Indonesia. 

“BAP DPD RI memandang urgensi untuk melakukan RDP bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Kementan RI dan Kementerian ATR/BPN RI guna mendapatkan yang komprehensif atas berbagai permasalahan dan informasi penjelasan agraria/pertanahan yang terjadi di Indonesia pada umumnya dan program percepatan penyelesaian permasalahan tanah pada khususnya,” kata Evi Apita Maya.

Komentar