Minggu, 05 Mei 2024 | 18:43
COMMUNITY

Di Forum Alumni Notariat UNPAD

Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Penerapan Cyber Notary di Indonesia

Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Penerapan Cyber Notary di Indonesia
Ketua MPR Bambang Soesatyo

ASKARA - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjajaran (PADIH UNPAD) Bambang Soesatyo mengapresiasi pengukuhan pengurus Ikatan Keluarga Alumni Notariat Universitas Padjadjaran periode 2023-2027 (IKANO UNPAD) dibawah kepemimpinan Ketua Umum Ranti Fauza Mayana. Sekaligus mengajak para notaris untuk turut bertransformasi menjadi cyber notary, menyongsong era Revolusi Industri 4.0 dan Society 5.0.

"Berbagai tantangan yang dihadapi bisa dijawab dengan melakukan penyesuaian Undang-Undang Jabatan Notaris yang sudah selayaknya disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi saat ini. Untuk itu, para notaris di Indonesia yang jumlahnya mencapai 19 ribu notaris, terbanyak di Asia bahkan di dunia, harus kompak dan solid," ujar Bamsoet usai menghadiri pengukuhan pengurus IKANO UNPAD, di Bandung, Selasa malam (26/9).

Turut hadir jajaran UNPAD antara lain Wakil Rektor Prof. Arief Sjamsulaksan, Ketua Senat Akademik Prof. Ganjar Kurnia, Dekan FH Idris, Ketua Program Studi Magister Kenotariatan FH Anita Afriana, Guru Besar Ilmu Hukum UNPAD Prof. Ahmad M. Ramli, serta Ketua Umum Ikatan Alumni UNPAD Irawati Hermawan.

Hadir pula Direktur Eksekutif Hukum Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) Ary Zulfikar, Ketua Umum Realestat Indonesia Joko Suranto, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Jawa Barat Dedi Supandi, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat Rudi Rubijaya, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Barat Siska Gerfianti.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, cyber notary sudah menjadi fenomena dunia. Salah satunya dalam bentuk penggunaan tanda tangan elektronik yang telah diadopsi di Benua Eropa dan Amerika, sebagaimana dilakukan di Amerika Serikat dan Perancis.

Spanyol dan Inggris juga telah bertransformasi pada tanda tangan digital yang menggunakan public key di belakangnya, dan didukung adaptasi perubahan peraturan pemerintahnya. Bahkan di Jepang, transformasi notaris siber sudah berlangsung sejak sekitar 18 tahun yang lalu.

"Gagasan cyber notary sebenarnya sudah mengemuka di Indonesia sejak tahun 1995. Kemudian redup karena tidak ada dasar hukum yang melandasi. Hadirnya UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta UU No.2/2014 tentang Jabatan Notaris, sebetulnya telah membuka peluang untuk mengadopsi cyber notary di Indonesia. Terlebih penjelasan pasal 15 ayat (3) UU No.2/2014, pada prinsipnya telah mengakomodir kewenangan notaris untuk mensertifikasi transaksi secara elektronik," jelas Bamsoet.

Pendiri Universitas Perwira Purbalingga (UNPERBA) dan Dosen Tetap Pascasarjana Universitas Borobudur ini menerangkan, dalam realitanya, konsep cyber notary belum seutuhnya diadopsi di Indonesia karena beberapa alasan. Antara lain, konsepsi mengenai syarat-syarat formil yang bersifat kumulatif dan mengharuskan kehadiran para pihak, dianggap masih menjadi ganjalan dalam penerapan cyber notary. 

Misalnya dalam memaknai frasa “di hadapan”. Saat ini, penafsiran yang dominan adalah bahwa berhadap-hadapan secara fisik tetap menjadi hal mutlak. Penafsiran inilah yang perlu ditransformasi, karena pengadilan saja sudah bisa dilakukan secara teleconference memanfaatkan sambungan video jarak jauh.

"Melalui teleconference, sebenarnya para pihak tetap hadir secara fisik dan membaca draft aktanya pada masing-masing halaman di layar komputer. Kemudian setelah tercapai kesepakatan menandatangani dokumen secara elektronik," terang Bamsoet.

Wakik Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni UNPAD dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, tantangan lainnya dalam menerapkan cyber notary yakni terkait dukungan infrastruktur teknologi informasi/jaringan internet yang belum sepenuhnya merata. Serta tingkat literasi teknologi masyarakat, khususnya dalam bidang hukum, juga belum memadai. 

"Selain itu, masih ada sebagian masyarakat yang meragukan dari aspek keamanan, karena rawannya penyalahgunaan teknologi informasi yang belum terproteksi secara maksimal. Berbagai realitas tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi notaris dalam menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman," pungkas Bamsoet. (*)

Komentar