Jumat, 03 Mei 2024 | 10:19
NEWS

Legislator PKS Nilai Kampanye di Institusi Pendidikan Sah-sah Saja

Legislator PKS Nilai Kampanye di Institusi Pendidikan Sah-sah Saja
Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa (ist)

ASKARA - Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa menilai, kampanye di lingkungan pendidikan sah-sah saja selama bertujuan untuk memberikan pemahaman politik yang baik kepada publik.

Ia berpendapat, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan kampanye politik di instansi pendidikan juga harus dibarengi dengan adanya aturan yang jelas dari KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara Pemilu.

"Ya memang harus ada aturan yang jelas, bagaimana semestinya kampanye yang diperbolehkan itu. Jangan sampai nanti malah membuat keributan," ujar Ledia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/8).

Ledia mengatakan, perguruan tinggi memang merupakan tempat untuk beradu gagasan politik. Untuk itu, menurutnya, sepanjang kampanye yang dilakukan bukan dalam konteks ajakan memilih, maka hal itu justru sangat penting.

Pasalnya, semakin banyak anak muda yang apatis terhadap persoalan politik. Maka dari itu, ia menyampaikan, pendidikan politik sangat penting untuk diberikan kepada anak muda sebagai generasi penerus bangsa.

"Sebetulnya mereka kan punya hak untuk tahu (politik). Maka akan lebih baik jika mereka tahu langsung dari narasumbernya, ketimbang tahu dari sumber lain," tandasnya.

Sebelumnya, Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan kegiatan kampanye di lingkup pendidikan seperti sekolah dan kampus menuai polemik.

Keputusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa, 15 Agustus 2023. Keputusan anyar ini mengubah ketentuan kampanye di tempat ibadah dilarang secara mutlak tanpa terkecuali.

Sementara itu, kampanye di tempat fasilitas pemerintah dan pendidikan dibolehkan. Dengan syarat, mendapatkan izin pihak terkait dan tidak menggunakan atribut kampanye.

Komentar