Senin, 29 April 2024 | 21:37

Aksi Demo di Kantor Camat Kluet Tengah Aceh Selatan, Melangkahi Perkap Nomor 9 Tahun 2008

Aksi Demo di Kantor Camat Kluet Tengah Aceh Selatan, Melangkahi Perkap Nomor 9 Tahun 2008
Demo di Kantor Camat Kluet Tengah Aceh Selatan

ASKARA - Aksi unjuk rasa yang dilakukan di kantor Camat Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan pada hari kemerdekaan Republik Indonesia ke 78 dianggap melangkahi Perkap Nomor 9 Tahun 2008 tentang Demonstrasi, Kamis, 17 Agustus 2023.

Ketua Forum Peduli Aceh Selatan (FPAS) T.Sukandi mengatakan, aksi Demontrasi tidak dilarang dilakukan oleh setiap warga negara asalkan mengikuti dan mentaati aturan yang berlaku, 

"Bahwa Kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan maupun tulisan di tetapkan oleh UU (pasal 28 UUD 1945)," katanya

Lanjutnya, Maka amanat konstitusi itu diatur dan di tetapkan dengan UU Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Berpendapat di Muka Umum,

"Berdasarkan UU tersebut maka Kapolri mengeluarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Demontrasi," sambungnya.

Perkab ini sifatnya adalah sebagai juklak dan juknis didalam tata pelaksanaan aturan berdemontrasi,

Menurutnya,setiap aksi Unjuk rasa mesti mengajukan surat pembertahuan secara tertulis sekurang-kurangnya 3 x 24 jam sebelum aksi demontrasi dilakukan dan surat tersebut mesti ditandatangani oleh penanggung jawab aksi demontrasi

Aksi demontransi dilarang dilakukan pada waktu yang bersamaan dengan peringatan hari besar nasional seperti pada tanggal 17 Agustus hari kemerdekaan NKRI demikian juga aksi tersebut dilarang dilaksanakan pada peringatan hari besar Islam seperti Hari Raya Idul Adha dan Hari Raya Idul Fitri dan lain sebagainya.

Bila aturan ini diabaikan maka akibatnya para pelaku dapat diancam hukuman pidana.

Komentar