Rabu, 01 Mei 2024 | 11:05
NEWS

DPR Desak KPK Gerak Cepat Selidiki Kasus Fraud di PGN

DPR Desak KPK Gerak Cepat Selidiki Kasus Fraud di PGN
Anggota Komisi VII DPR Mulyanto

ASKARA – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mendesak KPK menindaklanjuti temuan BPK terkait adanya kasus yang berpotensi menimbulkan kerugian negara di PGN. Sebelumnya BPK melaporkan ada beberapa kasus yang diduga ada unsur fraud di dalamnya.

"Kasus ini jangan dibiarkan berlarut-larut. Karena nilainya triliunan rupiah dan diduga juga melibatkan para petinggi BUMN," ingat Mulyanto, Senin (24/7/2023).

Mulyanto mengimbau, kasus ini perlu diusut secara tuntas sehingga jelas siapa yang bersalah dan siapa yang bersih.  

"Yang bersalah dihukum setimpal, sementara yang tidak bersalah dapat dibersihkan nama baiknya," imbuh Mulyanto. 

Wakil Ketua F-PKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan ini mengapresiasi langkah BPK yang melaporkan kasus kerugian negara pada BUMN gas tersebut kepada KPK April 2023 lalu. 

Menurut Mulyanto ini langkah hukum yang konstruktif.

"BUMN gas ini perlu didorong melaju dalam pengelolaan gas negara sehingga betul-betul optimal dalam mendistribusikan gas alam kepada masyarakat dan menggerakkan roda industri," jelas Mulyanto.

Mulyanto mengingatkan jangan sampai PGN diganduli beban sejarah seperti itu yang bisa membuat langkahnya sempoyongan.

"Apalagi PGN ini sudah menjadi perusahaan publik yang terbuka," terang Mulyanto. 

Mulyanto menginginkan PGN dapat kembali berperan maksimal dalam menyalurkan jargas (jaringan gas rumah tangga), khususnya untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, sehingga impor LPG, dapat ditekan sebesar-besarnya. 

"Hal ini bisa menekan pemborosan anggaran negara," tukas Anggota Baleg DPR RI ini.

Apalagi, lanjut Mulyanto, ke depan pemerintah akan melarang ekspor gas alam untuk dioptimalkan bagi pemanfaatkan dalam negeri, karena itu peran PGN menjadi semakin penting.

"Jadi KPK harus gerak cepat menelusuri dugaan kasus ini. Jangan sampai masuk angin karena intervensi dari pihak tertentu," tandas Mulyanto.

Komentar