Hukuman yang Pantas bagi AG Pacar Mario Dandy
ASKARA - Putri sulung Presiden Indonesia ke-4 Abdurrahman Wahid, Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid sampai buka suara saat AG (15) pelaku anak dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17) dituntut empat tahun penjara.
Alissa merespons pernyataan netizen di Twitter dengan akun @dawiguna yang menyebut tuntutan lebih mengarah ke dendam dan memaksa AG dikenakan hukuman maksimal dan lainnya memancing kritik dari pihak keluarga dan sebagainya sampai dari sejumlah rekan kelaurga David. Salah satunya adalah Alissa Wahid.
Menurut Alissa, harapan hukum maksimal wajar saja diajukan oleh keluarga korban dalam kasus apa saja. Untuk keadaan seperti ini sebaiknya kita semua tetap berpikir dengan tenang serta perhatikan hal hal yang merupakan fakta-fakta yang terjadi, karna kalau pernyataan, pendapat, yang saling berbalas bisa-bisa tiada akhirnya.
Menanggapi hal itu, salah satu praktisi Hukum, Yongky Susanto, SH. MH. angkat bicara dan mengatakan tentunya saat ini masyarakat ingin penegakkan hukum yang seadil-adilnya, karena kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17) adalah tindak pidana sedangkan terduga pelaku adalah AG adalah anak.
"Jika hukum tidak ditegakkan dikhawatirkan mungkin terjadi lagi peristiwa serupa, tetapi jika diterapkan seberat-beratnya juga akan menindas hak anak yang mana anak merupakan generasi muda penerus bangsa Indonesia di masa depan. Saat ini AG ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," kata Yongky Susanto, SH. MH, Minggu (9/4).
Dijelaskannya, Indonesia adalah negara hukum, yang mana anak juga merupakan bagian dari rakyat yang wajib dilindungi. Secara tegas diatur di dalam UUD 1945 dalam Pasal 28 B ayat (2) konstitusi, bahwa negara menjamin setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Begitu negara berusaha melindungi hak anak sebagai generasi muda yang cemerlang antara lain dalam KUHP yakni Pasal 45 KUHP dapat disimpulkan bahwa anak merupakan orang yang belum berumur 16 tahun atau dibawah 16 tahun.
Yongky Susanto, SH. MH. pun mengutip Konvensi Tentang Hak-Hak Anak (Convention on the Right of the Child), Resolusi Nomor 109 Tahun 1990 yang diratifikasi dengan Keputusan Presiden RI Nomor 36 Tahun 1990 dijadikan salah satu pertimbangan dibentuknya UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Perdilan Pidana Anak (penggantian terhadap UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak).
"Bahkan tentang anak diatur dalam UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan, UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tegas Yongky.
Terdakwa AG dituntut secara maksimal yakni ancaman pembinaan 4 tahun sesuai pasal yang menjeratnya, pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan ini empat tahun ini adalah sudah paling maksimal terhadap anak.
Hal itu dikatakan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 5 April 2023. AG dikenakan pasal 355 ayat 1 KUHP. Bunyinya, (1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
"Memang AG telah mengalami proses hukum sejak penangkapan, penahanan sampai dengan penuntutan di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan," kata Yongky.
Perlu diketahui, tambah Yongky, setelah pembacaan tuntutan pidana oleh JPU masih ada proses selanjutnya. Proses selanjutnya yang dapat dilakukan yakni berupa pembacaan pledoi atau pembelaan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya yang mana tentunya demi kepastian hukum diakhiri oleh pembacaan putusan majelis hakim terhadap terdakwa.
"Hal menarik adalah tuntutan pidana oleh JPU kepada AG, atau pacar Mario Dandy maksimum adalah 4 tahun, tetapi apakah majelis hakim tunggal hanya mengikuti maunya JPU dan memutuskan 4 tahun begitu saja," kata Yongky Susanto.
Menurutnya, perlu diketahui putusan pengadilan untuk kasus pidana yakni dalamnya amar putusan hakim terdapat tiga jenis putusan hakim, yaitu putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan, dan putusan pemidanaan. Perlu juga diingat bahwa dalam KUHP terdapat alasan-alasan pemaaf dan pembenar atas suatu tindak pidana.
"Jadinya hakim adalah manusia yang tentunya melihat AG sebagai manusia juga. Hakim pastinya memiliki pikiran dan hati, serta selalu mempertimbangkan segala putusannya baik pertimbangan yuridis dan fakta-fakta dalam persidangan," kata Yongky Susanto, SH. MH.
"Pertimbangan bisa berupa terdakwa menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga korban, terdakwa dan/atau keluarganya memberikan perhatian yang begitu besar kepada para korban dengan mengunjungi keluarga korban, terdakwa berlaku sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan, terdakwa masih berusia muda dan masih berstatus anak yang mana masih memiliki masa depan, bahkan mungkin terjadi terdakwa membiayai perawatan korban yang sakit serta sampai terjadinya penyelesaian secara muyawarah mufakat," tambah Yongky.

Komentar