Minggu, 05 Mei 2024 | 21:09
COMMUNITY

Konsorsium Mahasiswa Merdeka: Ilegal Loging di Desa Larowiu Kab. Konawe Kejahatan Luar Biasa

Konsorsium Mahasiswa Merdeka: Ilegal Loging di Desa Larowiu Kab. Konawe Kejahatan Luar Biasa

ASKARA - Dugaan ilegal loging kecamatan meluhu desa larowiu kab konawe, Konsorsium mahasiswa merdeka bakal lapor ke polda sultra dan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara,21/02/23.

Konsorsium mahasiswa merdeka yang tergabung beberapa lembaga yakni: HMI MPO cabang Kendari, Jartingan Aktifis Mahasiswa Sulawesi Tenggara(Jam-Sultra), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat Sulawesi Tenggara (LESDAM Sultra),  Jaringan aktivis Mahasiswa Pemerhati Lingkungan Sultra, Konsorsium Pemerhati Lingkungan Hidup Sultra dan Lembaga Pemerhati Lingkungan Hidup Sultra, akan melaporkan kasus dugaan ilegal loging di desa larowiu kec meluhu kabupaten konawe selatan

Ketua HMI MPO cabang Kendari Badi farman menuturkan bahwa menyikapi terkait ilegal logging yang berada di hutan kawasan kecamatan meluhu desa larowiu kabupaten Konawe adalah merupakan unsur kejahatan yang luar biasa.

"Pada hasil investigasi kami dilapangan tidak hanya inisial hj T yang melalukan kejahatan lingkungan, penebangan liar di kawasan hutan lindung tetapi juga kami menduga ada keterlibatan oleh oknum APH," ujarnya, Selasa (21/2).

 Olehnya, mahasiswa yang tergabung pada konsorsiumnya akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Polda Sultra dan kantor dinas kehutanan gula raya XV provinsi Sulawesi tenggara dan akan melakukan pelaporan atas ilegal logging yang telah di lakukan oleh oknum-oknum inisiatif Kanit Polsek yang bertugas di Konawe dan oknum inisial hj (t).

Ketua umum (JAM SULTRA) jaringan aktivis mahasiswa Sulawesi tenggara mengatakan dengan tegas bahwa oknum tersebut harus secepatnya di tindak lanjuti.

"Karena itu merupakan perbuatan melawan hukum dengan melakukan kegiatan penebangan hutan di hutan kawasan yang dilindungi. jelas undang-undang melarang itu," ungkap Suarsanto.

Ketua umum JAM Sultra juga menambahkan bahwa dalam peraturan perundang-undangan Pasal 26 UU No 13 tahun 2013, Setiap orang dilarang merusak, memindahkan, atau menghilangkan pal batas luar kawasan hutan, batas fungsi kawasan hutan, atau batas kawasan hutan yang berimpit dengan batas negara yang mengakibatkan perubahan bentuk dan/atau luasan kawasan hutan.

"Dan juga undang-undang kehutanan  No 18 tahun 2013 menjelaskan tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan pasal 83 ayat 1 huruf b, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 100 miliar," bebernya.

"Segala aktivitas kita sudah tertuang dalam undang-undang jadi sebagai masyarakat kita harus taat dan patuh terhadap peraturan kita," sambung Suarsanto.

Ketua umum Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat Sulawesi tenggara juga mengatakan dengan tegas bahwa oknum perambahan hutan tersebut sudah bertahun tahun melakukan penebangan hutan secara ilegal.

"Saya harapkan kepada Polda Sultra agar melakukan tindakan untuk mencegah dan memproses secara hukum pelaku ilegal loging ini yang berlokasi di Kecamatan Meluhu Desa Larowiu, Kabupaten Konawe," tandasnya.

Ketua Lesdam sulta juga menambahkan bahwa inisial hj t telah membocorkan masalah ilegal loging ini, menurut keterangan dari inisial hj T bahwa ada salah satu oknum APH yang telah mengawal penebangan hutan kawasan lindung ini selama bertahun tahun.

"Sedangkan dalam kajian hukum sangat jelas bahwa setiap oknum yang melakukan perambahan,penebangan hutan lindung akan terkena pidana yang sangat berat karena telah melakukan pengrusakan ekosistem yang berada di hutan kawasan," tutup Indra Dapa.

Komentar