Jumat, 26 April 2024 | 21:54
NEWS

Tanggapan Kejaksaan Agung dalam Perkara Peredaran Narkoba dengan Terdakwa TMP

Tanggapan Kejaksaan Agung dalam Perkara Peredaran Narkoba dengan Terdakwa TMP
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana

ASKARA - Menanggapi pertanyaan beberapa media massa terkait pergantian Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses persidangan Terdakwa Teddy Minahasa Putra (TMP), melalui siaran pers ini Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana menyampaikan bahwa penambahan, pengurangan, dan pergantian terhadap Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses persidangan adalah hal biasa, dimana hal ini juga terjadi dalam perkara Terdakwa Ferdy Sambo yang diketahui bersama telah mengganti beberapa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dimaksud.

"Penambahan, pengurangan, dan pergantian sesuai dengan prinsip Jaksa yaitu satu dan tidak terpisahkan (een en ondeelbaar) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI," ujar Ketut dalam keterangan pers nya, Senin (20/2).

Lalu kemudian, seharusnya Tim Penasihat Hukum tidak sepatutnya meminta identitas dari anggota Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah diganti oleh karena pergantian tersebut telah disampaikan pada saat proses pertama kali sidang dibuka, dan surat pergantian/penambahan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) disampaikan kepada Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut.

"Pergantian Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut dilakukan karena adanya permintaan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam rangka penambahan personil untuk penguatan proses pembuktian di persidangan, oleh karena beberapa tim satgas Kejaksaan Agung telah menyelesaikan tugas pada perkara lain sehingga perlu penyegaran," terangnya.

Adapun Teddy Minahasa Putra merupakan Terdakwa dalam perkara peredaran narkoba yang didakwa Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo.

Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.JAM-Intelijen mengatakan hal serupa juga berlaku bagi laboratorium, dimana Sertifikasi ISO 17025 merupakan langkah penting untuk melebarkan sayap Laboratorium Digital Forensik Kejaksaan RI ke kancah internasional. Dengan memiliki sertifikasi tersebut, Laboratorium Digital Forensik Kejaksaan akan memperoleh berbagai keuntungan, baik dari sudut pandang organisasi maupun sudut pandang strategis.

Dengan telah keluarnya sertifikasi dan akreditasi ISO 17025 bagi Laboratorium Digital Forensik Kejaksaan secara langsung menunjukan bahwa laboratorium benar mampu memberikan jaminan kualitas setiap layanan atau hasil pemeriksaan barang bukti elektronik sudah mengikuti standar internasional yang berlaku serta dapat menjadi supporting utama dalam penanganan perkara.

“Kepemilikan Sertifikasi tersebut merepresentasikan komitmen Laboratorium Digital Forensik Kejaksaan dalam upaya menjaga kualitas hasil tes atau kalibrasi terhadap produk dan layanan yang ditawarkan. Dengan mencantumkan Sertifikasi ISO yang dipunya, reputasi laboratorium semakin meningkat bahkan Laboratorium Digital Forensik Kejaksaan RI bisa menjadikan sertifikasi ini sebagai materi promosi dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, kesiapan infrastruktur Laboratorium Digital Forensik Kejaksaan RI jadi prasyarat utama dalam rangka akreditasi dan Sertifikasi ISO 17025,” ujar JAM-Intelijen.

JAM-Intelijen mengatakan di tengah berkembangnya tindak pidana siber dan kebutuhan SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik), tentunya peran laboratorium Digital Forensik menjadi sangat penting untuk bisa mensupport penegakan hukum.

Oleh karena itu, setelah menerima sertifikasi dan akreditasi ISO 17025, JAM-Intelijen meminta segera siapkan regulasi yang memenuhi standar internasional dan integrasikan dengan kementerian/lembaga terkait sehingga laboratorium Digital Forensik Kejaksaan dapat secara optimal mensupport proses penegakan hukum.

Selanjutnya Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Kukuh S. Achmad selaku Ketua Komite Akreditasi Nasional menyampaikan pemberian sertifikat dan akreditasi laboratorium digital forensik kepada Kejaksaan RI karena telah memenuhi persyaratan standar nasional maupun internasional.

Maka dengan telah diakreditasikannya laboratorium digital forensik Kejaksaan RI, Kepala BSN berharap laboratorium dapat terus memelihara kompetensinya, konsisten dalam melakukan kegiatan serta impartialitas dalam memberikan pelayanan, terutama dalam pembuktian dari Barang Bukti Elektronik (BBE) untuk tujuan penegakan hukum.

Hadir dalam kegiatan ini diantaranya Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen, para Direktur di lingkungan JAM INTELIJEN, serta Staf Ahli Organisasi Birokrasi dan Teknologi Informasi.  

Komentar