Jumat, 19 April 2024 | 17:21
NEWS

Revisi UU Penjaminan, Tantangan UMKM Naik Kelas Melalui Digitalisasi

Revisi UU Penjaminan, Tantangan UMKM Naik Kelas Melalui Digitalisasi
Komite IV DPD RI Menerima Berbagai Masukan Atas Rencana Revisi UU Nomor 1 Tahun 2016 TENTANG Penjaminan

ASKARA -  Komite IV DPD RI melaksanakan kegiatan kunjungan kerja (Kunker) dalam rangka penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) usulan RUU perubahan atas Undang-Undang no. 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.

Sukiryanto selaku Wakil Ketua Komite IV dalam sambutannya menyampaikan bahwa, “Dari sudut pandang ekonomi, peran penjaminan untuk meningkatkan fungsi intermediasi lembaga keuangan sangat dibutuhkan dalam menggerakkan roda perekonomian nasional,” kata Sukiryanto. Selain itu, dari sudut pandang sosial, penjaminan membantu mengembangkan usaha masyarakat lapisan bawah yang merupakan bagian terbesar penduduk Indonesia.

Sultan B. Najamudin, Wakil Ketua DPD RI, dalam sambutannya menyoroti sejumlah potensi dan tantangan UMKM di Indonesia. Beliau menyampaikan tantangan UMKM agar naik kelas melalui digitalisasi. “Digitalisasi merupakan hal yang wajib. Namun, kurang dari 15 persen UMKM yang masuk ke dunia digital” tuturnya. Selain itu, beliau juga punya perhatian atas UMKM masih sedikit yang Go Global. “Padahal, dunia sekarang tanpa batas. Kita harus berpikir supaya UMKM Go Global” lanjutnya.

Dalam sambutannya pula, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak, menyampaikan beberapa poin terkait UMKM dan penjaminan. “Hati-hati bahaya moral hazard dalam implementasi penjaminan bagi pelaku UMKM. Perlu tanggung jawab dan kesadaran bersama dalam penyelesaian kredit penjaminan” katanya berdasarkan pengalamannya bekerja di perusahaan penjaminan milik negara.

Terkait dengan kontribusi Pemprov Jawa Timur dalam penjaminan, “Pemprov Jatim membangun database UMKM di Provinsi Jawa Timur” ucapnya. Data tersebut memudahkan kerja lembaga penjaminan dalam memajukan kesejahteraan masyarakat, khususnya para pelaku UMKM.

Terkait dengan masukan atas rencana revisi UU Penjaminan, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur mengungkapkan adanya jarak antara aturan dalam UU Penjaminan dengan implementasi di lapangan.

“Badan hukum lembaga penjaminan belum ada koperasi karena disebabkan masih rendahnya literasi masyarakat terkait usaha koperasi,” katanya. Hal itu terkait dengan pasal 7 UU Penjaminan yang menyebut bahwa badan hukum Lembaga Penjamin bisa berbentuk perusahaan umum; perseroan terbatas; atau koperasi.

Selain itu, PT Jamkrida Jatim, juga menyampaikan persoalan lainnya. Direktur Utama PT Jamkrida Jatim menyampaikan bahwa, “Batasan modal disetor adalah hal yang dilematis karena, menurut OJK, dikaitkan dengan skala wilayah kerja” ucapnya. Menurutnya, PT Jamkrida Jatim telah mengajukan sebanyak dua kali kepada OJK untuk bisa meningkatkan wilayah kerjanya, namun hingga saat ini belum ada izin dari OJK.

Tantangan persoalan penjaminan juga diutarakan oleh Bank Jatim. “Sulit mencari kolega perusahan asuransi karena banyak yang sudah tutup” ucap Direktur Bank Jatim terkait dengan semakin sedikitnya perusahaan penjaminan. Pada sisi lainnya, Bank Jatim berharap adanya dukungan infrastruktur teknologi informasi untuk pengembangan bisnis perusahaan.

Beberapa pelaku UMKM yang hadir dalam rapat ini turut menyampaikan aspirasinya terkait penjaminan. Menurut mereka, lembaga penjaminan kurang memberikan sosialisasi terhadap para pelaku UMKM. Dampaknya, mereka kurang familiar dengan fungsi lembaga penjaminan dan dampaknya terhadap keberlangsungan UMKM. Teman-teman dari para pelaku UMKM tersebut banyak yang belum memahami proses dan penjaminan kredit yang dilakukan oleh lembaga penjaminan.

Evi Zainal Abidin, tuan rumah sekaligus senator asal Provinsi Jawa Timur, menuturkan bahwa, “Sebaiknya UU yang ada tidak mempersulit pendirian unit usaha lembaga penjaminan syariah”. Selain itu, beliau ingin memastikan bahwa Jamkrindo menjalankan usahanya dengan baik, khususnya terkait dengan para pelaku UMKM. “Apakah Jamkrindo sudah punya perjanjian tentang LPDP kepada Kementerian Koperasi dan UKM?” tutupnya mengakhiri kunjungan kerja DPD RI pada Senin (30/1).

Rapat kunjungan kerja ini ditutup oleh Abdul Hakim selaku Wakil Ketua Komite IVdengan menyampaikan pesan bahwa seluruh aspirasi dari rapat hari ini sudah dicatat serta akan menjadi pembahasan dan bahan pendalaman pada revisi UU Penjaminan yang dibahas oleh Komite IV DPD RI.

Komentar