Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:47
NEWS

Restorannya Digembok, Pengusaha Kalang Kabut, Pekerja Terpaksa Diberhentikan

Restorannya Digembok, Pengusaha Kalang Kabut, Pekerja Terpaksa Diberhentikan
Gopal Kumar (ist)

ASKARA - Aparat Kepolisian diminta bekerja cepat dan tepat, untuk mengusut tuntas dugaan rangkaian kejahatan bisnis yang dilakukan oleh pihak PT Hotel Sunter Lakeside Jakarta. 

Sebab, di masa situasi perekonomian Indonesia yang sedang tidak stabil saat ini, malah pengusaha restoran beserta puluhan karyawannya, dihentikan secara mendadak oleh pihak PT Hotel Sunter Lakeside Jakarta. 

Gopal Kumar, Warga Negara Indonesia, yang merupakan pemilik Restoran Princess Tandoor di bawah naungan PT Sri Murugan Indonesia, yang menyewa tempat atau restoran di Hotel Sunter Lakeside Jakarta, Sunter, Jakarta Utara, mendadak dihentikan beroperasi. 

Gopal tidak diperbolehkan menjalankan usahanya oleh pihak Hotel, tanpa alasan yang jelas. 

“Saya tak tahu mengapa restoran saya yakni Restoran Princess Tandoor di Hotel Sunter Lakeside Jakarta digembok, dan tidak diperbolehkan beroperasi sebagaimana adanya. Barang-barang saya, bahan-bahan makanan, dan peralatan-peralatan, semuanya ditahan di dalam. Digembok. Tak boleh masuk,” tutur Gopal Kumar, kepada wartawan, Jumat (16/12). 

Gopal menceritakan, sudah sejak tiga bulan lalu, dirinya terpaksa merumahkan sebanyak 32 orang karyawannya di restoran itu. 

Sejak saat itu, Gopal juga masih berupaya memenuhi kewajibannya sebagai pengusaha restoran, dengan membayar gaji pokok karyawannya. 

Namun, dengan niat baik yang dilakukannya, serta bertanya kepada pihak Hotel Sunter Lakeside Jakarta mengenai kelanjutan usahanya, namun dirinya malah tidak digubris. 

Malah, lanjut Gopal, dirinya dituduh tidak membayar sewa tempat restoran itu kepada pihak Hotel Sunter Lakeside Jakarta. 

“Karyawan saya mau kerja ke restoran dilarang. Mereka juga tidak diperbolehkan membuka restoran saya. Saya akhirnya meminta karyawan saya sebanyak 32 orang itu kembali ke rumah masing-masing. Gaji mereka saya bayar hingga bulan Desember 2022 ini,” tutur Gopal. 

Dikarenakan tidak beroperasi dan sudah merugi, Gopal pun dengan sangat berat hati menyampaikan kepada para karyawannya agar mencari pekerjaan lain saja. 

“Sebab, restoran saya dilarang dibuka. Dan saya terpaksa menyampaikan ke karyawan saya bahwa saya sanggup hanya sampai Desember ini bisa kubayar gaji pokok mereka. Sebab sudah tiga bulan lebih restoran ditutup paksa dan tidak ada pemasukan,” jelas Gopal Kumar yang warga keturunan India itu. 

Dikarenakan tidak ada penjelasan dari pihak Hotel Sunter Lakesaide Jakarta terkait penutupan restorannya, maka Gopal pun mengambil langkah hukum dengan melaporkan ke Polda Metrojaya. 

“Saya mengalami kerugian yang besar. Restoran saya ditutup tanpa alasan yang jelas. Digembok. Barang-barang saya di dalam sudah tak bisa saya ambil. Bahan-bahan makanan yang saya stok di restoran, semuanya sudah pastilah tak bisa dipergunakan lagi. Sudah tiga bulan digembok. Padahal, saya jelas memiliki perjanjian sewa menyewa tempat itu dengan pihak Hotel Sunter Lakeside Jakarta,” tutur Gopal. 

Sejak dilaporkan bulan September 2022 lalu, Gopal pun menunggu proses hukum atas laporannya di Polda Metrojaya. Informasi yang diperoleh Gopal Kumar lewat Kuasa Hukumnya, Jupriyanto Purba, proses hukumnya sudah di tahap penyidikan. Tetapi belum ada tersangkanya. 

“Saya mohon, kiranya penyidik juga bekerja cepat dan tepat, serta profesional untuk mengusut laporan saya terhadap Hotel Sunter Lakeside Jakarta itu,” ujar Gopal. 

Sebelumnya, PT Sri Murugan Indonesia akhirnya sudah melaporkan Direktur PT Hotel Sunter Lakeside-Jakarta, Daniel Hidajat ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penipuan, penggelapan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/5009/IX/2022/POLDA METRO JAYA tanggal 30 September 2022. 

Sejumlah dokumen juga disertai dalam laporan itu sebagai bahan bukti. Di antaranya bukti transfer uang pembayaran sewa dan tagihan listrik. 

Kuasa hukum pelapor, Jupriyanto Purba menjelaskan, laporan ini terkait pembayaran sewa menyewa ruangan di dalam gedung PT Hotel Sunter Lakeside-Jakarta (sekarang PT Sunter Lakeside Hotel Tbk) terhitung mulai tanggal 1 Januari hingga 31 Desember 2022. 

“Kenapa kami melaporkan Sunter Lakeside Hotel itu dilatarbelakangi kita menyewa salah satu ruangannya menjadi restoran di mana penyewanya PT Sri Murugan Indonesia, klien kami. Klien kami menyewa mulai 25 Desember 2020 sampai dengan 31 Desember 2021,” tutur Jupriyanto Purba dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (15/12). 

Pihaknya menilai pihak terlapor tidak memiliki itikad baik, ketika uang perpanjangan sewa yang telah dibayarkan penuh oleh PT Srimugan Indonesia ke rekening PT Hotel Sunter Lakeside-Jakarta justru tak diakui dengan alasan tidak ada perjanjian tertulis. 

“Di tengah perjalanan setelah menerima pembayaran sewa gedung, bulan Maret (2022) mereka mengabarkan klien kami tidak bisa memperpanjang sewa. Menjadi pertanyaan kami, uang sewa yang telah dibayarkan klien kami untuk apa?” tuturnya lagi. 

PT Sri Murugan Indonesia akhirnya melayangkan gugatan keperdataan senilai Rp10 miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara setelah adanya surat somasi. 

Pihaknya menganggap surat pemberitahuan dari PT Sunter Lakeside itu merupakan pembatalan sepihak. 

Pasalnya, uang perpanjangan sewa sebesar Rp 540 juta telah ditransfer ke rekening PT Hotel Sunter Lakeside-Jakarta sejak 27 Desember 2021, empat hari sebelum masa sewa pertama berakhir. 

Proses gugatan perdata berjalan, dan sempat dilakukan mediasi kedua pihak. Namun pihak Sunter Lakeside-Jakarta bersikukuh tidak mengakui uang pembayaran perpanjangan sewa mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2022. 

“Kami sudah bayar, harusnya masih punya spare waktu jika dia tidak setuju, mengembalikan uang, selesai. Tapi setelah dia terima uang, tiga bulan dikuasai uang ini baru diberitahu ke kami, bahwa mereka tidak memperpanjang sewa menyewa ini. Uang yang kami berikan itu hanya sampai bisa bulan September. Kan dia menafsirkan sendiri terhadap kesepakatan yang ada,” terang Purba. 

Purba menegaskan, kliennya berusaha menjaga hubungan baik sesama pengusaha, sampai terjadi penggembokan Restoran Princess Tandoor milik PT Sri Murugan Indonesia. 

“Jadi digemboknya itu pagi sekitar jam 02.00 WIB tanggal 29 September 2022 tanpa ada pemberitahuan ulang, tanpa ada peringatan tiba-tiba digembok saja. Semua barang-barang kami di sana, semua bahan makanan sampai sekarang di sana semua, klien kami menderita kerugian besar,” jelasnya. 

PT Sri Murugan Indonesia tak terima restorannya digembok kemudian membuat laporan polisi di mana saat ini telah dinaikkan status perkaranya dari penyelidikan menjadi penyidikan berdasarkan Surat No.: B./3717/IX/RES.2.6/2022/Ditreskrimsus tanggal 17 November 2022 perihal: Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan. 

Setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) diadakan kembali mediasi di Polda Metro Jaya. Pada saat itu, PT Sri Murugan Indonesia diwakili Gopal Kumar menanyakan ke Daniel Hidajat yang sebelum terjadi sewa menyewa sempat menjanjikan lima tahun dengan tpembayaran per tahun. 

“Kami mengambil tempat restoran itu di Desember 2020. Kenapa kami mengambil restoran padahal Covid-19 lagi tinggi-tingginya, dan ada kemungkinan Jakarta lockdown. Karena saya ditawari Pak Daniel untuk jangka waktu lima tahun, pembayaran sewa tiap tahun dan saya spekulasi. Tapi ternyata setelah tahun 2021 akhir, Pak Daniel tidak komitmen lagi,” ulas Gopal Kumar dalam konpres yang sama. 

“Dan saya cek Sunter Lakeside Hotel pada bulan Maret 2021 di-IPO-kan atau dimasukkan bursa saham. Jadi mereka mau ada apa, saya nggak tahu. Jadi mereka buang saya. Saya sangat kecewa dengan perbuatan mereka,” sambungnya. 

Ketika hal ini disinggung saat pertemuan mediasi di Polda Metro Jaya, jawaban Daniel selalu berbelit-belit. 

“Pak Daniel, saya ajak ngomong, bapak pengusaha, saya juga. Kita bersumpah saja, kalau saya salah, dalam dua tahun saya hancur. Tapi kalau enggak, bapak yang hancur. Enggak berani (Daniel bersumpah). Saya kira berdebat saja percuma, tak ada habisnya,” ungkap Gopal. 

Sementara, satu bulan sebelum penggembokan, pihak Hotel Sunter Lakeside Jakarta sempat mengirimkan tagihan listrik sekaligus. 

“Somasi dia Maret 2022, biasa tagihan listrik dikasih tiap bulan ke kami. Tapi sampai saya datang tagih, tidak dikasih yang bulan Januari, terakhir dia kasih bulan Agustus tahun 2022. Berarti selama ini dia mengakui sewa kami berjalan dan tidak ada pengembalian uang sampai sekarang satu rupiah pun,” beber Gopal, lebih lanjut. 

Mediasi dengan pihak Sunter Lakeside Jakarta sudah berjalan tiga kali, namun tidak jua membuahkan hasil alias deadlock. 

Menurut Pengacara Jupriyanto Purba, tindakan PT Hotel Sunter Lakeside-Jakarta menahan uang pembayaran sewa dan menggembok Restoran Princess Tanoor jelas perbuatan melawan hukum. 

“Pasal yang kita laporkan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asal Pasal 378, 271 KHUP,” ucapnya. 

Di sisi lain, Purba juga sangat mengapresiasi respons cepat Polda Metro Jaya dalam menindaklanjuti laporan kliennya sehingga kasus tersebut sudah tahap penyidikan. 

“Dengan kasus ini dari lidik menjadi sidik, maka artinya sudah terpenuhi adanya tindak pidana. Tinggal kami menantikan segera ditetapkan tersangka dalam kasus ini,” tandas Purba. 

Komentar