Pentingnya Independensi Desa Agar Pengelolaan Dana Desa Dapat Lebih Baik
ASKARA - Komite IV DPD RI melaksanakan kegiatan kunjungan kerja (Kunker) dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 difokuskan pada dana desa tahun 2022 sesuai dengan lingkup kerja komite.
Amirul Tamim selaku Pimpinan Rapat yang juga senator Provinsi Sulawesi Tenggara dalam sambutannya menyampaikan beberapa permasalahan dalam penyaluran dana desa. Salah satunya adalah Penetapan aturan atau kebijakan mengenai Dana Desa sebagaimana Perpres No. 98 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan & Belanja TA 2022.
“Aturan tersebut tidak sesuai dengan kondisi geografis yang berbeda-beda dan strata penduduk yang beragam di Indonesia. Ketentuan presentase tersebut sangat merugikan karena kondisi desa yang berbeda-beda harus mengikuti ketentuan yang sama, yang belum tentu sesuai dengan kebutuhan desa” ujarnya.
Pj Sekda Kabupaten Mimika, Petrus Yamte, dalam sambutannya mewakili Plt. Bupati Mimika, Johannes Rettob, mengutarakan bahwa, “pada tahun 2022, per 10 November 2022, penyaluran dana desa di Mimika sudah mencapai angka 100 persen”. Selain itu, terkait perkembangan Dana Desa di Kabupaten Mimika, Papua (sekarang Papua Tengah), dalam kurun waktu 6 tahun terakhir, dana desanya meningkat dari Rp107,32 miliar di 2017 (realisasi) menjadi Rp132,37 (realisasi) di 2022.
Burhani AS, Kepala Kanwil DJPb Provinsi Papua, menyatakan bahwa Dana Desa di Kabupaten Mimika pad saat ini sudah 100 persen salur dari rekening kas negara ke rekening kas desa, baik dari sisi reguler 4 tahap maupun sisi BLT Desa secara triwulanan. Kemudian, dari pagu dana desa sebesar Rp 1,12 triliun di lingkup Papua Tengah, saat ini realisasinya sudah mencapai Rp 1,03 triliun atau sebesar 92 persen.
“Penyaluran dana desa telah salur 100 persen, baik reguler maupun BLT Desa pada Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak, dan Kabupaten Intan Jaya. Selain itu, penyaluran BLT Desa telah disalurkan sampai dengan triwulan IV, kecuali di Kabupaten Diyai” paparnya.
Evi Zainal Abidin, Senator Jawa Timur, menyampaikan pentingnya penambahan variabel penentu penghitungan alokasi dana desa sebab, dalam kasus Papua, faktor inflasi dan daerah terpencil tidak dihitung dalam penghitungan alokasi dana desa.
“Oleh karena itu, penting untuk disuarakan agar pengawasan dana desa tidak terlalu keras, khususnya pada pengelola dana yang belum cukup memiliki ilmu pengelolaan yang baik” usulnya kepada forum yang dihadiri pula oleh aparat penegak hukum.
Anggota DPD RI dari Sulawesi Barat, Iskandar Muda Baharuddin Lopa, mengapresiasi Kabupaten Mimika atas prestasinya dalam pengelolaan dana desa. Beliau juga menekankan pentingnya juknis dalam pengelolaan Dana Desa. “Saran saya, perlu ada pembuatan kluster desa sehingga alokasi Dana Desa bisa sesuai kluster/pengelompokan tersebut” sarannya.
Artinya, penggunaan dana desa dapat disesuaikan dengan kebutuhan tiap desa yang berbeda-beda. Iskandar juga menyampaikan bahwa pendataan Regsosek belakangan ini adalah untuk penyempurnaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Tubagus Ali Ridho, Anggota Komite IV DPD RI dari Provinsi Banten, turut menyampaikan pandangannya mengenai independensi pengelolaan dana desa berdasarkan informasi yang didapatnya dari daerah pemilihannya. “Pentingnya independensi desa agar pengelolaan dana desa dapat lebih baik,” pungkasnya.
Rapat kunjungan kerja ini ditutup oleh Amirul Tamim selaku pimpinan rapat dengan menyampaikan apresiasinya atas pemaparan serta diskusi yang berlangsung dari berbagai pemangku kepentingan dalam forum. Ia menekankan bahwa hasil rapat kerja mengenai pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 difokuskan pada Dana Desa Tahun 2022 akan ditindaklanjuti dalam rapat kerja bersama instansi terkait di tingkat pusat.
Komentar