Kamis, 25 April 2024 | 12:04
NEWS

Praktik Mafia Tanah Meresahkan Rakyat

Praktik Mafia Tanah Meresahkan Rakyat
Guspardi Gaus (ist)

ASKARA – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyatakan, dirinya siap memfasilitasi para korban mafia tanah untuk menyampaikan langsung aspirasinya kepada seluruh anggota dewan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi II DPR RI.

"Kita akan mengadakan RDPU pada tanggal 15 November 2022 ini, di mana Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) dan anggotanya kita undang untuk hadir pada rapat yang berkaitan dengan masalah pertanahan. Diminta Ketua FKMTI menyampaikan surat kepada sekrerariat Komisi II DPR RI dengan melampirkan data-data pendukung," kata Guspardi kepada para wartawan, Rabu (9/11/2022).

Dengan disampaikan berbagai permasalahan ke Komisi II terkait praktek mafia tanah itu, Guspardi berharap dapat dicarikan solusi secara jelas, lengkap, dan komplet.  

"Artinya ketika kawan-kawan dari FKMTI hadir dalam RDPU, bukan hanya saya yang mendengar tapi juga rekan dari berbagai fraksi di Komisi II dapat menyimak dan memahami dengan seksama apa yang disampaikan dengan berbagai dinamika dan persoalannya," ujar politisi PAN itu.

Guspardi mengakui, praktik mafia tanah terus meresahkan masyarakat. 

"Kelompok mafia tanah memiliki banyak cara guna melancarkan aksinya bahkan nekat mengatasnamakan undang-undang," beber Anggota Baleg DPR RI ini.

Guspardi mengungkapkan, banyak perkara pertanahan melibatkan aset negara/daerah/BUMN/BUMD yang kalah di pengadilan ketika berhadapan dengan korporasi atau individu yang diduga dibekingi oleh para mafia tanah. 

"Mafia tanah menyasar dan mengambil alih milik orang lain. Selain aset masyarakat, kepemilikan atau aset pemerintah jadi sasaran reklaiming," ungkap Guspardi.

Contohnya, sebut Guspardi, apa yang terjadi di Makasar di mana sindikat mafia tanah pernah menggugat hampir sepertiga tanah ibukota Sulawesi Selatan tersebut. 

"Dalam gugatan tersebut tanah Pemkot, BUMN Pelindo dan PLN hendak digasak oleh mafia tanah, bahkan di Rawamangun Jakarta, Pertamina digugat oleh jaringan mafia tanah dengan dokumen palsu dan meski Pertamina menang di pengadilan, namun pengadilan melakukan auto debit sehingga perusahaan pelat merah tersebut mengalami kerugian Rp224 miliar," ulas Guspardi.

Oleh karena itu, lanjut legislator asal Dapil Sumbar 2 ini, patut ditelusuri semua pihak yang berkaitan dengan kekalahan posisi negara dalam proses peradilan tersebut.

"Termasuk, bila diperlukan, memeriksa seluruh jajaran penegak keadilan yang terlibat memutus perkara-perkara itu," pungkas Guspardi Gaus.

Sementara itu, Ketua Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) SK Budiardjo menyatakan hingga saat ini belum ada pergerakan sebagaimana instruksi Presiden Jokowi terkait pemberantasan atau menggebuk mafia tanah pada 22 Agustus 2022, di Sidoarjo, Jawa Timur.

"Pak Menteri Hadi Tjahjanto memang sudah melakukan langkah-langkah yang lebih dinamis, namun sampai saat ini baru sampai level bawah saja yang disentuh, padahal mafia tanah ini penghubungnya sangat nyata," ujar Budiardjo.

Komentar