Kamis, 25 April 2024 | 22:50
OPINI

Pelaku Pembantu Tindak Kejahatan Di Ancam Pasal 56 KUHP

Pelaku Pembantu Tindak Kejahatan Di Ancam Pasal 56 KUHP
KRH Aryo Gus Ripno Waluyo (dok. Askara)

Oleh: KRH Aryo Gus Ripno Waluyo, SE, SP.d, S.H, C.NSP, C.CL, C.MP *)

Dipidana sebagai pembantu kejahatan mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Dihukum sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan: Barangsiapa dengan sengaja membantu melakukan kejahatan itu; Barangsiapa dengan sengaja memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu.

Bunyi Pasal 56 KUHP adalah sebagai berikut: Dipidana sebagai pembantu kejahatan: 1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan ; 2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Dalam Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terdapat ketentuan mengenai kewajiban pendampingan penasehat hukum terhadap pelaku tindak pidana diancam hukuman diatas lima tahun.

Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Turut serta atau penyertaan diatur didalam pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1 KUHPidana : “dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana adalah mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan. Didalam pasal ini hanya mengatur seberapa jauh turut andil pembuat pidana untuk bisa dipidana.

Secara garis besar bisa dikelompokan, penyertaan bisa berdiri sendiri, mereka yang melakukan dan turut serta melakukan. Tanggung jawab pelaku dinilai sendiri-sendiri atas perbuatan yang dilakukan. Dalam ajaran subyektif, kesengajaan dalam turut serta ditujukan untuk terwujudnya delik, sedangkan kesengajaan dalam pembantuan ditujukan untuk memberi bantuan saja kepada pelaku, yang bagi pelaku itu membantu dirinya untuk mewujudkan delik.

Bila bantuan itu diberikan sesudah kejahatan itu dilakukan, maka orang tersebut melakukan perbuatan “sekongkol” atau “tadah” melanggar Pasal 480 KUHP, atau peristiwa pidana yang tersebut dalam Pasal 221 KUHP.

Pasal 480 KUHP menyebutkan bahwa penadah barang curian diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Pasal 221 KUHP adalah pasal dalam Kitab Undang-undang Pidana (KUHP) yang mengatur hukum tentang suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum. Upaya menghalang-halangi proses hukum juga disebut dengan istilah Obstruction of Justice.

Pasal 221 (1) ke 2 menyatakan: Barang siapa yang melakukan perbuatan menutupi tindak pidana yang dilakukan, dengan cara menghancurkan, menghilangkan dan menyembunyikan barang bukti dan alat bukti diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

pasal 221 ayat (1) KUH Pidana adalah perbuatan menyembunyikan, menolong untuk menghindarkan diri dari penyidikan atau penahanan, serta menghalangi atau mempersulit penyidikan atau penuntutan terhadap orang yang melakukan kejahatan.

Pengaturan delik pidana terkait tindakan tersebut di antaranya dapat dilihat pada Pasal 221 ayat (1) angka 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH Pidana). Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan dan denda.

Sebaiknya jangan melakukan perbuatan melawan hukum, di pikirkan sebelum bertindak, waspada lah kejahatan ada di mana mana, jauhi dan hindari ya.

*) Advokat Peradi Perjuangan, Budayawan, Penulis, Spiritualis

Komentar