Memahami Surat Kuasa Secara Tertulis atau Lisan
Oleh: KRH Aryo Gus Ripno Waluyo, SE, SP.d, S.H, C.NSP, C.CL, C.MP *)
Surat kuasa adalah dokumen yang memberi wewenang kepada pihak lain untuk melakukan perbuatan hukum atas nama pemberi kuasa, karena pihak pemberi kuasa sedang tidak dapat melakukannya sendiri. Pihak lain ini bisa berupa pengacara, keluarga, atau orang lain.
Adapun tujuan dari dibuatnya surat kuasa yaitu guna melimpahkan kuasa atau wewenang si pemberi kuasa kepada orang lain yang diberi kuasa untuk suatu hal tertentu. Umumnya, surat kuasa ini digunakan saat pemberi kuasa tengah berhalangan.
Surat kuasa memiliki pengaturan hukum secara tersirat di dalam Pasal 1792 KUHPerdata yang menjelaskan bahwa pemberian kuasa adalah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.
Pembuatan surat ini dilakukan oleh instansi atau lembaga resmi yang menunjukan tentang pemberian tugas kepada pegawai. Tugas yang diberikan tentunya tugas yang berkaitan dengan melakukan suatu kerja terhadap instansi.
Mulai dari judul, kalimat pembuka, identitas, pemberian sifat kuasa, perbuatan yang dikuasakan, klausul hak (substitusi, honorarium, dan/atau retensi), penutup, materai, hingga tanda tangan.
Syarat surat kuasa khusus yang disebutkan di dalam Pasal 123 ayat (1) HIR/Pasal 147 ayat (1) RBG, hanya syarat pokok saja, berbentuk tertulis atau akta, sehingga pada masa lalu, surat kuasa khusus sangat sederhana sekali, hanya berisi formulasi “memberi kuasa kepada seseorang untuk mewakili pemberi kuasa menghadap atau menyelesaikan suatu masalah.
Fungsi surat kuasa adalah sebagai bukti yang sah pemindahan hak dan kewajiban seorang pemberi kuasa kepada pihak penerima kuasa tersebut. Jadi dari ketentuan tersebut di atas dapat kita simpulkan bahwa surat kuasa tetap sah jika tidak ditandatangani penerima kuasa bahkan dapat diberikan secara lisan dan merupakan perjanjian hukum sepihak karena sewaktu waktu dapat dicabut kembali tanpa persetujuan penerima kuasa.
Surat Kuasa Dicabut Secara Sepihak oleh Pemberi Kuasa. Sekali lagi tentu saja bisa karena pencabutan terhadap wewenang adalah hak prerogatif dari pemberinya. Jadi pihak yang diberikan kekuasaan tadi tidak boleh protes apabila ada pencabutan secara sepihak.
Kuasa umum, menurut Pasal 1795 KUH Perdata bertujuan memberi kuasa kepada seseorang untuk mengurus kepentingan pemberi kuasa (lastgever) berupa mengurus harta kekayaan pemberi kuasa dan segala sesuatu yang berkaitan dengan harta kekayaan itu.
Oleh sebab itu Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1994 mensyaratkan secara garis besar syarat-syarat dan formulasi Surat Kuasa Khusus, yaitu: (1) menyebutkan dengan jelas dan spesifik surat kuasa, untuk berperan di pengadilan apa; (2) menyebutkan kompetensi relatif.
Kuasa Hukum adalah orang perseorangan yang dapat mendampingi atau mewakili para pihak yang bersengketa dalam beracara pada Pengadilan. Surat Kuasa digunakan untuk memberikan kekuasaan untuk mengurus hal-hal resmi dan juga tidak resmi yang lebih bersifat pribadi. Berikan surat kuasa kepada yang Anda kenal.
Lengkapi Surat Kuasa dengan KTP dan gunakan Materai agar memiliki kekuatan hukum. surat kuasa memang dikualifikasikan sebagai perjanjian. Dasar pengaturannya pun di Buku Ketiga KUHPer atau Burgerlijk Wetboek voor Indonesie (BW) tentang perikatan.
Dari ketentuan tersebut tampak jelas bahwa bea meterai yang dikenakan pada perjanjian difungsikan sebagai alat bukti yang sempurna. Maka dari itu, dengan tiadanya meterai dalam suatu perjanjian bukan berarti perbuatan hukumnya menjadi tidak sah.
Materai secara umum diketahui dapat memberikan kekuatan hukum pada sebuah dokumen. Maka, penggunaannya harus dilakukan dengan hati-hati dan atas kesepakatan bersama. Dokumen yang ditempeli materai secara umum dianggap sebagai dokumen penting. perjanjian tanpa meterai tetap sah di mata hukum. Meski sah secara hukum, perjanjian tanpa meterai tidak bisa menjadi alat bukti di pengadilan.
Kuasa hukum dalam profesi hukum bertugas sebagai pendampingan atau mewakili pihak berperkara di pengadilan, yang umumnya diwakili oleh advokad. Untuk dapat mewakili dalam suatu perkara di sidang-sidang pengadilan, seseorang wajib menaati syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa orang yang dapat menjadi kuasa hukum di Pengadilan adalah orang yang berprofesi sebagai Advokat dan diangkat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Advokat.
Pasal 1793 KUH Perdata menerangkan ketentuan bahwa kuasa dapat diberikan dan diterima dengan suatu akta umum, dengan suatu surat di bawah tangan bahkan dengan sepucuk surat ataupun dengan lisan.
Syarat sahnya suatu perjanjian dapat kita lihat dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), yaitu: 1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; 2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3. Suatu hal tertentu; 4. Suatu sebab yang halal.
Apa yang terjadi jika melanggar perjanjian?
Jika ada yang melanggar perjanjian yang mereka buat, dianggap sama dengan melanggar Undang, yang mempunyai akibat hukum tertentu yaitu sanksi hukum. Jadi barang siapa melanggar perjanjian, ia akan mendapat hukuman seperti yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang.
Jika pada awal pembuatan Perjanjian nyatanya Para Pihak tidak beritikad baik dengan “memalsukan identitas” atau tindakan lainnya yang tidak baik, maka ketika terjadi ingkar janji, hal tersebut bisa dimasukkan sebagai tindak pidana penipuan.
*) Advokat Peradi Perjuangan, Budayawan, Penulis, Spiritualis

Komentar