Jumat, 03 Mei 2024 | 11:03
NEWS

Anggota DPRD Pukul Perempuan di SPBU Pelembang Dipecat dari Partai Gerindra

Anggota DPRD Pukul Perempuan di SPBU Pelembang Dipecat dari Partai Gerindra
Wanita dipukul di SPBU Palembang (Dok Istimewa)

ASKARA - Anggota DPRD Kota Palembang, Sumatra Selatan berinisial MSZ yang menganiaya seorang perempuan di SPBU Demang Lebar Daun, dipecat dari partai tempatnya bernaung, yakni Partai Gerindra. 

Pemecatan dilakukan partai yang dipimpin Prabowo Subianto itu usai MSZ ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. 

Ketua DPC Partai Gerindra Kota Palembang, Akbar Alfaro mengatakan, partainya telah menerbitkan surat rekomendasi pemecatan terhadap MSZ (55) dari kader partai dan juga anggota DPRD Kota Palembang periode 2019-2024 kepada Dewan Pimpinan Pusat Gerindra.

"Kami sudah menyiapkan administrasi, rekomendasi pemecatan yang akan dikonsolidasikan dalam sidang Mahkamah Partai Gerindra, besok Jumat (26/8) di Jakarta," kata Akbar, Jumat (26/8). 

Kata Akbar, rekomendasi pemecatan tersebut merupakan bentuk ketegasan dari DPC Palembang atas perbuatan tidak terpuji yang dilakukan MSZ.

Bahkan perbuatan politisi senior kelahiran 1956 itu telah menjadi perhatian para pimpinan partai di tingkat pusat yang memiliki garis perjuangan untuk memprioritaskan kepentingan masyarakat umum, bukan justru menyakitinya.

"Oleh karena permasalahan ini merusak nama baik partai, kami pun tidak memberikan bantuan hukum (kepada MSZ)," tegas Akbar. 

Akbar menambahkan, pihaknya memberikan bantuan biaya pengobatan kepada perempuan yang menjadi korban penganiayaan MSZ.

Nasib keanggotaan MSZ sebagai kader partai dan legislator di DPRD Kota Palembang akan ditentukan pada sidang Mahkamah Partai Gerindra yang digelar di Jakarta. Jumat (26/8).

Sebelumnya, Kapolrestabes Palembang, Kombes Mokhamad Ngajib mengatakan, MZ tersangka dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial J (31). 

"Statusnya tersangka. Tadi malam penangkapan yang bersangkutan. Saat ini dilakukan pemeriksaan tersangka di Markas Polrestabes Palembang," ujar Ngajib, Kamis (25/8).  

Menurutnya, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mendengarkan keterangan anggota DPRD Palembang berinisial MZ yang dijemput paksa pada Rabu (24/8) malam.

Penyidik juga mengantongi cukup barang bukti, di antaranya berupa video rekaman CCTV, menghimpun keterangan saksi-saksi dan hasil visum et repertum terhadap korban penganiayaan.

"Ada kesesuaian dari barang bukti dan keterangan saksi dengan hasil visum korban mengalami luka memar di muka, tangan dan jari," katanya.(ant) 

Komentar