Istri Ferdy Sambo Tetap Akan Diperiksa Komnas HAM dan Komnas Perempuan
ASKARA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk memastikan waktu pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi.
"Kami tetap sesuai rencana akan meminta keterangan Ibu PC (Putri Candrawathi) dan saat ini kami masih berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk memastikan tempat dan waktu," ungkap Sandrayati dalam konferensi pers, Jumat (19/8).
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan, pihaknya tetap akan meminta keterangan Putri apapun statusnya.
Termasuk kaitannya dengan dugaan pelecehan seksual sebagaimana yang pernah dilaporkan Putri.
"Kita harus meminta keterangan dari Ibu PC dalam posisinya sebagai apa pun, baik dia sebagai saksi, sebagai tersangka atau pendalaman dari dugaan terjadinya kekerasan seksual. Jadi itu tetap harus dilakukan," kata Siti.
Pemeriksaan yang dilakukan Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk melihat dugaan adanya pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.
"Termasuk pelanggaran dalam proses hukum atau penegakan hukum kasus ini," jelas Siti.
Sedangkan proses pemeriksaan yang dilakukan kepolisian, lanjut dia, adalah memeriksa kasus ini pada konteks penegakan hukum untuk peradilan pidana.
Ditambahkan Siti, penetapan status tersangka terhadap Putri tidak lantas menghentikan proses pemeriksaan yang dilakukan Komnas HAM dan Komnas Perempuan.
Komentar