Kamis, 25 April 2024 | 15:23
NEWS

Bharada E Diharapkan Bebas, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Membunuh Brigadir J

Bharada E Diharapkan Bebas, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Membunuh Brigadir J
Bharada E (Dok Jawapos)

ASKARA - Tim kuasa hukum Bharada E berharap kliennya bisa dibebaskan dari kasus pembunuhan Brigadir J.

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, pertimbangan bebasnya Bharada E sudah terucap oleh Lembaga Bantuan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kami mengapresiasi hari ini, tadi siang saya mengikuti preskon yang disampaikan LPSK bahwa tidak ada niat <i>mens rea</i> dari klien kami Bharada RE. Menurut saya ini jalan keadilan semakin terbuka untuk klien kami. Kami berharap ini jadi poin yang bagus sehingga kami harapkan Bharada E bisa bebas," ujar Ronny Talapessy kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/8). 

Menurut Ronny, Bharada E tidak turut serta merencanakan pembunuhan Brigadir J. Ronny menegaskan, jika tidak ada niat jahat kliennya untuk membunuh Brigadir J.

"Tadi sudah disampaikan oleh LPSK sudah sangat jelas bahwa saudara Bharada RE ini tidak bagian dalam rencana, dalam rencana pembunuhan. Saya tegaskan di sini juga disampaikan bahwa bukan, tidak ada, tidak ada <i>mens rea</i>," jelas Ronny.

Diketahui, Polri sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka karena dia berperan menembak Brigadir J.

Penembakan ini dilakukan karena Bharada E diperintah oleh Irjen Ferdy Sambo. Terkait kasus ini, Komnas HAM sudah mengecek secara langsung lokasi pembunuhan Brigadir J.

Komentar