Selasa, 23 April 2024 | 18:02
NEWS

Sopir dan Ajudan Istri Ferdy Sambo Ditangkap, Langsung Ditahan di Bareskrim Polri

Sopir dan Ajudan Istri Ferdy Sambo Ditangkap, Langsung Ditahan di Bareskrim Polri
Irjen Ferdy Sambo dan istri (Dok Instagram @divpropampolri)

ASKARA - Tim khusus yang dibentuk Kapolri menangkap sopir dan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, pada Minggu (7/8). 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, keduanya langsung ditahan di Bareskrim Polri.

"Sudah ditahan. Sopir dan ajudan ibu PC. Iya, Bharada RE (atau Bharada E) dan Brigadir RR. Di Bareskrim," kata Andi saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Minggu (7/8/2022).

Andi tidak menjelaskan lebih rinci terkait detail penahanan tersebut. 

Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo diamankan penyidik untuk dimintai keterangan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. 

Namun, Irjen Ferdy Sambo tidak atau belum berstatus sebagai tersangka. 

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, yang berwenang menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka adalah Timsus.

"Jadi belum sebagai tersangka, kalau tersangka itu siapa yang menetapkan yang menetapkan itu kan Timsus, ini kan Irsus jadi jangan sampai salah," ungkapnya, di Mabes Polri, Sabtu malam (6/8). 

Dikatakan Dedi, Ferdy Sambo hanya diamankan di ruang khusus yang berada di Mako Brimob karena diduga telah melanggar kode etik terkait profesionalisme dalam proses penyidikan penembakan Brigadir J.

"Jadi tidak benar ada penetapan tersangka dan penahanan jadi Irsus itu memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh 25 orang yang disebutkan oleh Pak Kapolri," jelasnya. 

Dedi memastikan Ferdy Sambo telah diamankan di ruangan khusus yang berada di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Dari pemeriksaan inspektorat khusus terkait pemeriksaan kasus tersebut sudah memeriksa sekitar 10 saksi tersebut, dari 10 saksi itu beberapa bukti dari Irsus menetapkan bahwa FS diduga melakukan pelanggaran terkait dengan masalah ketidakprofesionalan didalam olah TKP," ujarnya. 

Ferdy Sambo terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena telah menghalang-halangi proses penyidikan yang dilakukan oleb Tim Penyidik.

"Oleh karenanya pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempat khusus yaitu Mako Brimob Polri dan ini masih berproses," jelasnya.

Komentar