Senin, 06 Mei 2024 | 10:49
NEWS

Komnas Perempuan Siap Beri Perlindungan dan Pendampingan Psikologis Kepada Istri Irjen Ferdy Sambo

Komnas Perempuan Siap Beri Perlindungan dan Pendampingan Psikologis Kepada Istri Irjen Ferdy Sambo
ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)

ASKARA - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan siap memberikan perlindungan dan pendampingan terhadap istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam masa pemulihan trauma insiden saling tembak di rumah dinasnya di Jakarta Selatan, Jumat (8/7) lalu.

Diketahui, istri Irjen Ferdy Sambo diduga menjadi korban kekerasan seksual dan ancaman menggunakan senjata api oleh sopir dinasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Akibat insiden itu, salah satu di antaranya tewas ditembus timah panas, yakni Brigadir J. Setidaknya ada tujuh luka tembak yang bersarang di tubuh Brigadir J.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan pencabulan dan ancaman tindakan kekerasan.

Komisioner Komnas Perempuan, Imam Nahe’I mengatakan, pihaknya siap membantu memberikan perlindungan istri Irjen Ferdy Sambo. 

"Saat ini kami masih menunggu laporan dari yang bersangkutan. Prinsipnya kami siap membantu,” kata Iman kepada wartawan, dikutip Jumat (15/7). 

Dikatakan Imam, selain memberikan perlindungan, pihaknya juga akan melakukan pendampingan pemulihan psikologi. Untuk pendampingan biasanya melibatkan sejumlah mitra dengan lembaga lain. 

“Kalau sudah ada laporan akan diketahui apa saja yang dibutuhkan korban,” ujarnya. 

Komisioner Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor mengatakan, pemulihan (konseling) dan pendampingan menjadi hak korban kekerasan seksual terhadap perempuan. 

Menurutnya, pemuliham tak hanya diberikan kepada korban kekerasan seksual saja. Namun juga korban kekerasan yang berdampak pada psikologis korban.

“Merujuk Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) korban kekerasan seksual berhak mendapatkan hak pemulihan oleh konselor,” kata dia.

Maria menjelaskan, masa konseling kepada korban kekerasan seksual bervariatif. Pasalnya, ada korban kekerasan seksual yang mengalami trauma ringan hingga berat. 

Namun, kata dia, tak sedikit korban ingin mengakhiri hidupnya. 

“Tentu masa pemulihan bervariatif. Korban dengan trauma berat (trauma fisik dan trauma sosial) akan diberikan pemulihan secara intensif,” tandasnya.

Komentar