Jumat, 26 April 2024 | 21:25
NEWS

Resmi Gugat Presidential Threshold ke MK, PKS Sebut Angka Ideal 7-9 Persen

Resmi Gugat Presidential Threshold ke MK, PKS Sebut Angka Ideal 7-9 Persen
Mahkamah Konstitusi (Dok Indonesia.go.id)

ASKARA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS), secara resmi mengajukan gugatan terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu siang (6/7). 

Gugatan PKS tersebut diajukan dua pemohon, yaitu Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS dan Ketua Majelis Syuro PKS, Salim Segaf Al-Jufri.

"Mendaftarkan secara langsung permohonan, uji materi pasal 222 UU No 7 tahun 2017 Tentang Pemilu," ungkap Presiden PKS, Ahmad Syaikhu kepada awak media, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (6/7).

Menurut Ahmad Syaikhu, ada tiga alasan gugatan itu diajukan oleh PKS. Salah satunya, lantaran banyak masyarakat menginginkan aturan ambang batas presiden 20 persen itu diubah. 

Syaikhu mengaku, gugatan itu diajukan setelah pihaknya bertemu dan mendengar aspirasi masyarakat yang menolak aturan itu.

"Kedua, kami ingin memperkuat sistem demokrasi, peluang lebih banyak capres dan cawapres terbaik, pada masa-masa yang akan datang," ujarnya. 

Ketiga, untuk mengurangi polarisasi di tengah masyarakat yang disebabkan hanya tersedia dua kandidat capres.

"Tim hukum PKS telah mengkaji tidak kurang 30 permohonan JR presidential threshold yang pernah diajukan ke MK. PKS mengikuti alur pemikiran konstitusi, yang telah mengadili setidaknya 30 permohonan uji materi terkait pasal 222 UU Pemilu," jelasnya.

Salah satu yang disorot, kata dia, adalah Putusan MK No 74/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa partai politik atau gabungan parpol peserta pemilu memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian konstitusional.

"Berdasarkan kajian tim hukum kami, sampai saat ini tidak ada kajian ilmiah terkait besaran angka PT 20 persen," ucapnya.

Syaikhu berpendapat, berdasar kajian tim hukumnya, ambang batas presiden yang rasional dan proporsional adalah 7-9 persen.

"Dasar perhitungannya telah kami tuangkan dalam permohonan yang akan dijelaskan, oleh tim kuasa hukum PKS oleh karena itu kami mohon kepada MK untuk memutuskan inkonstitusional bersyarat terhadap ketentuan pasal 222 UU Pemilu," pungkasnya.

 

Komentar