Jumat, 26 April 2024 | 21:08
NEWS

Jokowi Tugaskan Tito Karnavian Sebagai MenpanRB Ad Interim

Jokowi Tugaskan Tito Karnavian Sebagai MenpanRB Ad Interim
Tito Karnavian (Dok Istimewa)

ASKARA - Presiden Joko Widodo menunjuk Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) ad interim setelah Tjahjo Kumolo meninggal dunia, Jumat (1/7) lalu. 

"Penunjukan ini berdasarkan surat B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjabat sebagai Menteri PANRB ad interim pada 4-15 Juli 2022," tulis keterangan resmi KemenpanRB, Selasa (5/7).

Selama Tjahjo Kumolo dirawat di rumah sakit, kursi MenpanRB ad interim dijabat Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhuma), Mahfud MD. 

Sebelumnya, Sejumlah nama sudah digadang-gadang akan mengisi posisi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) menggantikan Tjahjo Kumolo yang meninggal dunia pada Jumat (1/7) lalu. 

Ketua DPP PDIP, Djarot Syaiful Hidayat mengatakan, pihaknya memiliki banyak kader yang bisa mengisi kursi MenpanRB. 

"Jadi kita banyak stok, ada pak Ganjar (Pranowo), ada pak Olly Dondokambey, sebagai Gubernur. Jadi kita banyak stok yang baik-baik lagi. Belum lagi kepala daerah kita yang di kabupaten/kota maupun provinsi," ungkap Djarot, di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (4/7). 

Djarot juga menyebut nama Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto yang dianggap layak untuk mengisi kursi tersebut. 

PDIP, kata Djarot, siap menyodorkan kader terbaiknya jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memintanya.

"Pak Hasto juga bisa. Artinya apa? kita banyak stok, Pak Basarah juga bisa, kita banyak stok ya dari PDIP banyak stok Pak Basarah ok, Pak Hasto ok, tergantung kepada dari penugasan," katanya.

Namun, Djarot memastikan partainya belum mengusulkan nama pengganti Tjahjo. Kata dia, partai masih dalam kondisi berduka. Terlebih, yang mempunyai hak prerogratif untuk memilih siapa yang layak menjadi menteri dalam kabinet adalah Presiden.

Komentar