Senin, 29 April 2024 | 06:21
NEWS

Mendagri Keluarkan Aturan Wajib Booster untuk Masuk Mal hingga Restoran

Mendagri Keluarkan Aturan Wajib Booster untuk Masuk Mal hingga Restoran
Mendagri Tito Karnavian (Istimewa)

ASKARA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan aturan terkait vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster sebagai syarat beraktivitas.

Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat yang diteken Tito pada Senin (11/7) kemarin. 

"Kepada bupati/wali kota, wajibkan vaksinasi dosis lanjutan sebagai syarat memasuki fasilitas publik/fasilitas umum," tulis salinan edaran tersebut, dikutip Selasa (12/7).

Fasilitas tersebut, yakni perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, dan lokasi seni. Kemudian, restoran, pusat perbelanjaan, pusat perdagangan, dan area publik lainnya.

"Hal ini dikecualikan bagi masyarakat yang tidak bisa divaksinasi karena alasan kondisi kesehatan khusus," kata Tito.

Meski begitu, mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari fasilitas kesehatan. Hal yang sama berlaku bagi anak berusia di bawah 18 tahun.

Tito juga mendorong bupati/wali kota mempercepat vaksinasi booster hingga tingkat rukut tetangga (RT)/rukun warga (RW). Caranya dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga tokoh adat.

"Gencarkan vaksinasi booster secara terpusat di tempat-tempat umum antara lain kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal," ujar Tito.

Selain itu, kepala daerah perlu menggencarkan sosialisasi dan edukasi terkait manfaat vaksin booster. Mereka bisa menggunakan media massa maupun media sosial.

"Intensifkan segenap upaya dan sumber daya dalam rangka percepatan vaksinasi booster," tandasnya.

Komentar