Selasa, 23 April 2024 | 15:18
NEWS

IDI Bisa Keluarkan Rekomendasi Izin Praktik ke Dokter Terawan

IDI Bisa Keluarkan Rekomendasi Izin Praktik ke Dokter Terawan
Terawan Agus Putranto (Dok Istimewa)

ASKARA - Untuk membuka praktik melayani masyarakat, seorang dokter harus memiliki izin praktik yang dikeluarkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) hal itu tertuang dalam UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. 

Pakar Kesehatan dan Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI), Hasbullah Thabrany mengatakan, izin praktik Mantan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto dapat diperpanjang selama mendapat rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Hasbullah mengatakan, rekomendasi yang dikeluarkan IDI tidak harus diberikan kepada dokter yang tergabung dalam keanggotaan. 

"IDI bisa memberikan rekomendasi bukan dari anggotanya," ucap Hasbullah, saat dihubungi Askara, Kamis (30/6). 

Berdasarkan UU, kata dia, rekomendasi izin praktik kedokteran tersebut dikeluarkan oleh IDI. 

"Dokter harus punya izin praktik, harus ada rekomendasi dari IDI. Kalau IDI tidak rekomendasikan tidak bisa," ujarnya. 

Izin praktik dokter itu dikeluarkan oleh pejabat kesehatan di kabupaten/kota tempat praktik kedokteran itu dilaksanakan.

"Karena IDI sebagai organisasi profesi dokter diberikan tanggung jawab untuk menilai seseorang layak atau patut melakukan praktik kedokteran atau tidak," kata Hasbullah. 

Nantinya, lanjut Hasbullah, IDI akan menilai apakah punya yang bersangkutan layak mendapatkan rekomendasi. 

Menurut Hasbullah, untuk dokter yang bukan anggota IDI tapi ingin mendapatkan rekomendasi izin praktik, harus ada prosedur tambahan. 

Seperti dokter Terawan Agus Putranto yang kini bukan lagi menjadi anggota IDI tetap dapat memperpanjang izin praktiknya. 

"Kan waktu jadi anggota sudah tahu, ada pemeriksaan seperti sertifikat keahlian, pengakuan dalam keahlian, seperti bukti yang diketahui, diperiksa dan di-acc dokter yang punya keahlian yang sama," jelasnya. 

Sementara, terkait wacana rekomendasi izin praktik dokter diambil alih pemerintah, Hasbullah mengatakan, harus mengubah terlebih dahulu Undang-undang Praktik Kedokteran. 

"Harus diubah dulu UU-nya. Apakah tugas pokok Kemenkes? Kemenkes memahani (atau tidak) tugas tenaga kesehatan, apakah tugasnya administasi, bukan jasa kemampuan teknis, dia hanya mengadmistrasikan, memberikan izin, oleh karena itu Menkes tak harus dokter, karena dia tak melayani pasien," pungkasnya.

Komentar