Minggu, 11 Juni 2023 | 01:39
NEWS

Kejar Deadline, Pemerintah Bertekad Mematikan Televisi Analog Paling Lambat 2 November 2022

Kejar Deadline, Pemerintah Bertekad Mematikan Televisi Analog Paling Lambat 2 November 2022

ASKARA - Migrasi sistem penyiaran televisi analog ke televisi digital ini memang sudah menjadi keniscayaan bagi negara-negara di dunia seiring dengan semakin berkembangnya teknologi. Bagi masyarakat yang sudah terbiasa dengan siaran TV analog, tentunya harus mengikuti kebijakan pemerintah dengan ikut migrasi.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bertekad untuk mematikan televisi analog, yang sudah mengudara 60 tahun terakhir paling lambat pada 2 November 2022 pukul 24.00 WIB dan dialihkan menjadi televisi digital.

"Seluruh lembaga penyiaran nantinya wajib menghentikan siaran televisi analognya paling lambat pada 2 November 2022 pukul 24.00," ungkap Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, beberapa waktu lalu.

Johnny mengatakan, sudah cukup lama menunggu regulasi payung hukum melalui revisi RUU Penyiaran di Prolegnas 2014 - 2019 dimana pemerintah bergerak mengimplementasikan Analog Switch Off (ASO) melalui langkah terobosan hukum.

Sejak 2019 lalu, pemerintah memang telah mendorong ketentuan perihal migrasi analog ke digital. Salah satunya melalui legislasi Omnibus Law RUU Cipta Kerja, yang kini telah diundangkan jadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“UU ini mendukung percepatan program transformasi digital nasional, yaitu migrasi penyiaran, penyehatan industri telekomunikasi, hingga optimalisasi spektrum digital dividen frekuensi radio," jelas Johnny.

Johnny meyakini, kebijakan migrasi analog ke digital, memunculkan harapan besar mendorong munculnya konfigurasi keberagaman pemilik, menghilangkan monopoli atau konglomerasi media. Sehingga nantinya, diharapkan berdampak pada munculnya keberagaman konten dan perbaikan kualitas isinya. 

Di sini peran dan penguatan kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), menjadi salah satu kunci penting. "Secara umum TV digital menjamin siaran yang jauh lebih berkualitas sehingga masyarakat bisa menikmati tayangan TV lebih jernih dan interaktif," ujar Menkominfo. 

Lebih lanjut Menteri Johnny mengatakan, peralihan siaran TV analog ke siaran TV digital merupakan amanat Undang-undang Cipta Kerja. Pada UU Cipta Kerja, Pasal 72 angka 8 (sisipan Pasal 60A Undang-undang Penyiaran) disebutkan batas akhir penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) paling lambat dua tahun sejak diundangkan.

Batas akhir tersebut dicapai secara bertahap. Ada tiga tahapan pengakhiran menurut Peraturan Menteri Kominfo No.6 tahun 2021 (yang telah direvisi dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 11/2021) tentang Penyelenggaraan Penyiaran. Tahap pertama, 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap terakhir 2 November 2022.

Johnny G. Plate mengatakan, hal ini sesuai dengan rancangan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan Lembaga Penyiaran Komunitas Jasa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"Sesuai dengan rancangan aturan teknis, Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan Lembaga Penyiaran Komunitas jasa penyiaran televisi wajib menghentikan siaran televisi analog paling lambat pada tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 Waktu Indonesia Barat," ujar Johnny G. Plate.

Rancangan ini merupakan bagian dari dua peraturan pemerintah yang sedang digodok Kemenkominfo. Dua PP ini merupakan turunan daru UU Omnibuslaw Ciptaker. Sebab, perubahan dari televisi analog ke digital juga diamanatkan dalam UU tersebut.

Pelaksanaan migrasi siaran analog ke digital ini berlaku untuk penyelenggara siaran milik pemerintah (LPP TVRI), dan swasta (LPS).

Untuk pelaksanaan digitalisasi siaran TVRI akan dilakukan oleh Menteri tanpa evaluasi dan seleksi. Sedangkan penetapan Penyelenggara Multipleksing (MUX) untuk LPS dilakukan oleh Menteri melalui seleksi dan evaluasi.

Pemerintah tengah menyiapkan rencana seleksi penyelenggara mux swasta di 22 provinsi tersebut agar mempercepat proses migrasi. Kominfo menargetkan infrastruktur penyiaran digital siap terbangun serta beroperasi di 34 provinsi Indonesia pada 2021.

Di saat bersamaan, masyarakat juga telah siap dengan perangkat penerima set top box guna beralih ke siaran TV digital, yang diharapkan analog switch off (ASO) dapat tercapai pada 2 November 2022.

Menurut Johnny, migrasi TV analog ke digital dinilai menjadi solusi untuk mengatasi keterbatasan dan inefisiensi pada penyiaran analog. Optimalisasi dan efisiensi yang paling kongkret dalam dunia penyiaran bahwa satu kanal siaran dapat diisi dengan jumlah siaran yang lebih banyak.

Hal ini tentunya menciptakan digital dividen, yaitu sisa frekuensi yang tidak lagi digunakan oleh TV, nantinya bisa digunakan untuk telekomunikasi.

Johnny menerangkan, frekuensi bekas siaran tv analog akan digunakan untuk memaksimalkanpenguatan internet jaringan 5G, transformasi digital atau layanan kebencanaan. 

"Secara umum, TV digital menjamin siaran yang jauh lebih berkualitas, sehingga masyarakat bisa menikmati tayangan TV lebih jernih dan interaktif," ucap Johnny.

Dengan beralihnya era analog ke digital, masyarakat dipastikan akan memperoleh keuntungan- keuntungan, seperti akses internet yang akan lebih cepat. Akses internet yang lebih cepat dapat terwujud karena adanya efisiensi dalam penggunaan spektrum digital dividen frekuensi untuk penyiaran.

 

“Kalau misalnya kita tetap berada di status TV analog, maka sangat boros penggunaan frekuensinya, tetapi ketika kita beralih ke digital maka kita bisa sepersepuluhnya menghemat frekuensi yang ada ini,” ujar Menkominfo.

Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi mengatakan di seluruh dunia, pemadaman siaran televisi analog atau analog switch off (ASO) dilakukan secara bertahap menurut kesiapan daerahnya. Dalam menyusun jadwal tahapan ASO, Kemenkominfo telah menimbang dari sisi kesiapan industri termasuk menerima masukan dari Lembaga Penyiaran.

Alhasil, diketahui secara infrastruktur siaran digital, kelima wilayah layanan telah memiliki infrastruktur digital yang matang. “Secara kesiapan infrastruktur, siaran di seluruh daerah yang akan mengalami ASO di tahap pertama sudah memadai untuk dilakukan di 17 Agustus 2021,” kata Dedy.

Dedy mengimbau bagi Lembaga Penyiaran yang belum melakukan simulcast—siaran analog dan digital secara bersamaan—untuk segera berpartisipasi ke simulcast. Alasannya, ketika siaran analog dipadamkan, maka yang dapat berjalan hanya siaran digital saja.

Para lembaga penyiaran juga diminta terlibat dalam menyosialisasikan kepada para pemirsanya untuk beralih ke siaran digital. Kementerian Kominfo akan mengevaluasi tingkat kesiapan masyarakat di suatu daerah sebelum ASO dilakukan.

“Penghentian siaran analog di suatu daerah harus dilakukan serentak oleh seluruh stasiun televisi di daerah tersebut sehingga memudahkan masyarakat untuk menonton siaran dari satu jenis penerimaan saja,” kata Dedy.

Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Ismail berharap untuk menjalankan ASO tanpa menimbulkan gejolak dan kegaduhan di kalangan masyarakat. Karenanya, pelaksanaan ASO akan dijalankan secara hati-hati. 

Sehingga masyarakat tetap dapat menikmati siaran televisi eksisting sampai pengalihan siaran analog menjadi digital. ”Saat ini masih berjalan secara simulcast penyiaran antara analog dan digital,” ujar Ismail. 

Pelaksanaan ASO sendiri akan dilakukan dalam beberapa tahap. Tahap pertama April, kemudian Agustus dan puncaknya November 2022.”Kami terus melakukan review bersama industri penyiaran Indonesia untuk meyakinkan bahwa seluruh masyarakat dapat menikmati siaran dengan baik dan berkualitas, serta tidak timbul gejolak dan kegaduhan di masyarakat akibat proses yang kita jalankan,” tandasnya.

Ismail menjelaskan, ada beberapa alasan yang membuat migrasi televisi digital dijadwalkan ulang hingga beberapa kali. Pertama, pada tahun lalu penundaan dilakukan karena pemerintah dan masyarakat masih harus berfokus pada penanganan pandemi Covid-19. 

Kedua, lantaran banyaknya masukan baik dari masyarakat, industri, hingga elemen publik lainnya untuk memulai migrasi di tahun lalu. “Terakhir, karena masih kurangnya kesiapan teknis untuk migrasi ke siaran TV digital. Proses ke siaran digital memang butuh banyak persiapan,” tuturnya.

Namun, Ismail kini mengaku telah siap sepenuhnya untuk melakukan proses migrasi televisi digital, salah satunya ialah terkait kesiapan infrastruktur multiplexing (MUX). Di mana hingga akhir April kemarin, pembangunan infrastruktur multiplexing untuk tahap I di 56 wilayah siaran dan 166 kabupaten/kota telah selesai dan siap digunakan. 

Untuk penghentian tetap siaran TV analog tahap dua dan tiga, saat ini masih perlu dibangun lagi 32 infrastruktur multiplexing oleh Kemenkominfo dan TVRI. “Kami akan menyelesaikan 15 infrastruktur dan TVRI menyelesaikan 17 infrastruktur. Setelah itu, ASO tahap II akan bisa dilakukan dan secara total siaran analog akan mati total pada 2 November 2022,” kata dia. 

Sampai saat ini, pembagian STB memang masih menjadi momok yang mengganjal bagi pelaksanaan ASO. Bagaimana tidak, pembagian alat yang bentuk dan fungsinya seperti decoder pada televisi berlangganan ini harus dilakukan oleh beberapa stasiun TV swasta yang bertugas sebagai penyelenggara multiplexing, seperti SCTV, Indosiar, Metro TV, Trans TV, hingga RTV. 

Namun, kata Pengamat Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen Agus Pambagio, dalam pelaksanaannya ternyata tidak mudah meminta industri penyiaran swasta untuk menjalankan tugas ini secara sukarela, tanpa sokongan dana dari pemerintah. Apalagi, banyak dari stasiun televisi swasta tersebut mengaku masih mengalami kesulitan ekonomi, akibat dampak pagebluk.

“Semua biaya STB dan distribusinya ditanggung oleh TV penyelenggara MUX. Namun dengan berbagai alasan mereka mencoba untuk menghindar atau bahkan meminta penundaan dengan alasan kondisi keuangan merugi sebagai dampak pandemi,” jelas Agus Pambagio.

Semua TV swasta yang mendapat penugasan ini, kata Agus, melakukan perlawanan karena akan muncul biaya yang cukup besar untuk pembelian STB dan biaya distribusi serta pemasangannya. Metro TV misalnya, yang ditugaskan untuk membagikan STB ke 500 ribu pemilik TV analog milik warga miskin, pelaksanaannya minta ditunda sampai November 2022. MNC dan Emtek bahkan masih terus membuat alasan untuk menghindari kewajiban ini.

Belum lagi ada yang protes mempertanyakan kenapa VIVA (ANTV dan TV One) sebagai penyelenggara MUX, tapi tidak dikenakan kewajiban membagi STB. “Saya khawatir jika masalah ini berlarut-larut dan TV swasta, dengan berbagai alasan, tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik dan tepat waktu pemerintah akan dipersalahkan oleh publik,” ujar Agus. 

Untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk, Agus menilai, TVRI sebagai lembaga penyiaran publik milik pemerintah harus bersiap untuk mengambil alih tugas lembaga penyiaran swasta tersebut. Tentunya, dengan anggaran yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Ini harus menjadi perhatian, karena ASO tidak boleh ditunda,” tegasnya. 

Hitung Mundur Penghentian TV Analog

Bagi masyarakat yang bingung kapan TV analog dihentikan secara nasional, bisa melihat hitung mundur penghentian TV analog melalui situs siarandigital.kominfo.go.id. Hitung mundur penghentian TV analog berada di sisi kanan layar dengan format desktop miniplayer. 

Di situs tersebut juga tercantum lima tahap dan cakupan wilayah penghentian siaran TV analog. Tahap pertama akan dilakukan paling lambat mulai 17 Agustus 2021 yang mencakup beberapa wilayah, seperti Aceh, Banten, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. Sehingga, mulai 17 Agustus nanti, pengguna TV analog di wilayah-wilayah tersebut tidak bisa lagi menikmati siaran tv analog dan harus beralih ke televisi digital. 

Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk bermigrasi dari tv analog ke tv digital. Baca juga: TV Analog Mulai Dimatikan, Begini Cara Beralih ke TV Digital: Pertama, menggunakan set top box (STB) DVBT2. STB merupakan alat untuk mengoversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa. 

Jika menggunakan STB, masyarakat tidak perlu mengganti TV analog mereka yang sudah dimiliki. Cukup mengganti antena analog ke digital. Sebab, STB hanya berfungsi sebagai pengubah sinyal dari digital ke analog. 

Sementara sinyal digital tersebut masih harus ditangkap menggunakan antena digital. Cara kedua adalah dengan mengganti televisi analog ke digital sepenuhnya. Sejatinya, kedua televisi itu tidak tampak berbeda. 

Jadi, pastikan dulu sebelum membeli, apakan benar televisi tersebut mendukung antena digital atau tidak. Apabila lebih memilih beralih ke televisi digital, pengguna tidak perlu menggunakan STB. Akan tetapi tetap harus menggunakan antena digital.

#ASO #analogswitchoff #TVdigital #siarandigitalindonesia #ASO2022

 

Komentar